Meski Dilarang, Pemerintah Aceh Kembali Alokasikan Anggaran ke Instansi Vertikal Rp32,179 Miliar dalam APBA 2025
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Meski telah dilarang, Pemerintah Aceh kembali mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal sebesar Rp32,179 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang tayang pada SiRUP LPSE Aceh, setidaknya terdapat 9 paket pekerjaan berupa pembangunan dan rehab gedung instansi vertikal yang dibantu melalui anggaran APBA 2025.
Adapun paket paket yang akan dibangun tahun ini sebagai berikut:
- Lanjutan Pembangunan Aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp4.750.000.000
- Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kejati Aceh sebesar Rp9.600.000.000
- Lanjutan Pembangunan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Aceh sebesar Rp825.000.000
- Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda Aceh sebesar Rp6.685.000.000
- Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Rp900.000.000
- Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh sebesar Rp1.355.000.000
- Rehab Gedung Intelkam Polda Aceh sebesar Rp6.864.000.000
- Rehab Pagar Kantor BAIS Neusu Kota Banda Aceh Rp640.000.000
- Rehab ruangan Forkopimda (Asdatun Kejati Aceh) sebesar Rp560.000.000
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar mengatakan, meskipun ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bantuan hibah pada instansi vertikal sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 pasal 93 dan 97, tapi tetap saja Pemerintah Aceh mengalokasikan nya pada APBA 2025 sebagaimana data yang diumumkan pada Sistem Rencana Umum Pengadaan SiRUP dan Rencana Umum Pengadaan RUP.
“Terlepas dari pro dan kontra serta motif dari pemberian bantuan hibah dari Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal. Namun, kita harapkan bantuan hibah tersebut tidak mempengaruhi independensi para penegak hukum sehingga tidak termasuk konflik interest di kemudian hari,” ungkap Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, dalam keterangannya, Kamis, 3 April 2025.
Dia juga meminta agar semua instansi vertikal tidak ikut campur mempengaruhi keputusan Pokja Pemilihan dalam menetapkan pemenang tender bantuan hibah tersebut.