Meski Dilarang, Pemerintah Aceh Kembali Alokasikan Anggaran ke Instansi Vertikal Rp32,179 Miliar dalam APBA 2025
“APH diminta bersikap netral, sehingga para rekanan mempunyai kebebasan dalam ikut tender. Jangan sampai terjadi rekanan yang akan dimenangkan “Wajib” meminta persetujuan penerima manfaat,” ujarnya.
TTI juga meminta semua pihak untuk sama-sama mematuhi aturan aturan yang sudah ditentukan.
“Tugas eksekutif melalui dinas masing-masing perlu diberikan kewenangan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” pungkasnya.