Meski Terlambat, MIT Apresiasi Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Banda Aceh — Pemerintah segera akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk pemberantasan judi online.
Pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.
Sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Foundation mengapresiasi terkait pemberantasan judi online, meski sudah terlambat
“MIT mengapresiasi kebijakan pemerintah membentuk satgas terpadu pemberantasan judi online sebagai bentuk perlindungan kepada rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online,” ujar Teuku Farhan, Chairman MIT Foundation, di Banda Aceh, Ahad (21/4).
Diharapkan pemberantasan judi online yang transaksinya sangat besar mencapai Rp 327 triliun tahun 2023 dapat dilakukan menyeluruh dan bersifat jangka panjang seperti halnya badan yang menangani narkoba.
“Indonesia patut berbangga dengan komitmennya melarang judi online dalam Undang-undangnya di tengah kepungan negara tetangga yang melegalkan judi. Jangan sampai ada pihak yang menikmati, membacking bandar judi yang berdampak besar ke depan, generasi emas Indonesia berpotensi menjadi generasi judi,” tegas Farhan.
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Indonesia termasuk terlambat dalam mengambil tindakan pemberantasan judi online.
Selama 8 tahun terakhir pembiaran ini diduga ada pihak yang menikmati komisi dari bandar judi.
Mereka juga perlu ditindak. Termasuk menindak lembaga keuangan fintech yang memfasilitasi transaksi judi online dan platform online seperti Youtube, Facebook yang selama ini memfasilitasi, mengizinkan iklan judi online.
Kata Farhan, sejak 2016 kalangan tokoh agama di Aceh dan praktisi IT sudah memperingatkan bahaya judi online dan dampaknya yang sangat meresahkan, tapi pada saat itu dipandang sebelah mata.
“Pemerintah daerah juga jangan lagi menganggap sepele hal seperti ini. Ada solusi yang bisa diterapkan berbasis kearifan lokal dan ada porsi nasional,” terangnya
Teuku Farhan juga mendesak pemerintah daerah di Aceh dapat membentuk pusat penanganan kecanduan judi online dengan melibatkan tokoh agama, pusat keagamaan, pakar kesehatan mental dan komunitas IT untuk membantu masyarakat yang terkena dampaknya. (IA)