Infoaceh.net, Banda Aceh — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan somasi kepada Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA agar menghentikan proses seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Ketua YARA Safaruddin, Jum’at (27/12/2024) mengatakan, alasan somasi karena proses seleksi Calon Kepala BPMA tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh .
Sebelumnya, YARA telah menyampaikan kepada Pansel Calon Kepala BPMA pada 25 November 2024 agar menghentikan proses seleksi calon Kepala BPMA dan memperbaiki persyaratan pengumuman seleksi terbuka calon Kepala BPMA agar sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, dimana dalam pasal 26 huruf d, menegaskan syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.
Sedangkan dalam Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 tanggal 20 November 2024, dalam persyaratan khusus angka 2, disebutkan Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi.
“Karena itu, antara syarat yang oleh Pansel Kepala BPMA tidak sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 23 tahun 2015,” ujar Safaruddin.
Kemudian ada surat dari Komisi Pengawas BPMA tanggal 12 Desember 2024 Nomor SRT-0001/BPMAKPoooo/2024/BO tentang Rekomendasi Penundaaan Pemilihan Kepala BPMA, yang meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif.
Selanjutnya memperhatikan masukan dari Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil, yang juga koordinator Forum Bersama Angoota DPR/DPD RI asal Aceh, yang meminta agar Pj Gubernur Aceh menahan diri dan taat pada aturan serta tidak berwenang membentuk Pansel Kepala BPMA, dan proses tersebut harus dibatalkan dan ditunda sampai pelantikan gubernur terpilih.
Sementara itu, para calon yang telah diluluskan oleh Pansel belum dapat diyakini kebenarannya tidak pernah dihukum pidana Penjara laing singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tidak disertakan surat Keterangan Tidak Pernah dihukum dari Pengadilan, dan ini akan mempengaruhi jalannya organisasi BPMA jika ternyata orang yang diluluskan tersebut pernah dihukum.
Para Calon yang telah diluluskan oleh Pansel belum dapat diyakini kebenarannya tidak sedang dalam keadaan pailit karena tidak ada surat keterangan tidak sedang keadaan pailit dari Pengadilan Niaga, dan ini akan mempengaruhi jalannya organisasi BPMA jika ternyata orang yang diluluskan tersebut ternyata sedang pailit.
“Demikian beberapa alasan yang kami sampaikan dan meminta Pj Gubernur Aceh memperhatikannya agar memberikan teladan di jajaran Pemerintahan Aceh supaya dalam menjalankan tupoksinya senantiasa patuh pada peraturan perundang-undang, dan kami menunggu jawaban dan tanggapan dari Pj Gubenur dalam melaksanakan surat somasi ini paling lambat pada Senin, 30 Desember 2024.
Tembusan somasi ini juga dikirimkan ke Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Ketua DPRA, dan Komwas BPM