INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

MIT: E-Sports PUBG Diharamkan Ulama Aceh, Mengapa Kodam IM Masih Menggelarnya?

Last updated: Minggu, 3 Juli 2022 07:08 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
E-Sport PUBG diharamkan untuk dipertandingkan di Aceh sesuai Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019
SHARE

Banda Aceh — Ada dua ancaman terbesar bagi generasi Aceh ke depan, narkoba dan game online. Pernyataan ini pertama kali saya dengar sekitar tiga tahun lalu dari mantan Kapolresta Kota Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto pada Safari Subuh Arafah di Masjid Baitus Shalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga mengeluhkan hal serupa. Dalam suatu momen di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Nova meminta ulama Aceh untuk mengkaji dampak dari game online yang semakin meresahkan pemerintah, ulama, dan masyarakat di Aceh.

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Pada 2019, MPU Aceh melalui kajian mendalam dengan mendengar pemaparan pakar psikologi, syariat islam dan teknologi informasi akhirnya menetapkan fatwa haram untuk Game PUBG dan sejenisnya.

- ADVERTISEMENT -

Hal ini diungkapkan oleh Teuku Farhan, selaku Praktisi IT Aceh dan Direktur Masyarakat Informasi & Teknologi (MIT) Foundation, Ahad (3/7/2022).

Bahkan warga Gampong Mayang Cut, Kecamatan, Meureudu, Pidie Jaya (Pijay) beberapa waktu lalu memasang spanduk antimaksiat dalam memerangi berbagai kejahatan moral yang kini semakin meresahkan mental dan jiwa, terutama game online dan narkoba.

- ADVERTISEMENT -
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Imuem Meunasah Gampong Mayang Cut Meureudu Tgk Fakhri mengatakan, menyikapi atas maraknya penyakit sosial atau maksiat lewat gadget berupa judi online serta peredaran barang haram berupa narkoba, maka warga secara bersama-sama memasang spanduk anti maksiat di berbagai sudut gampong.

Game PUBG Sejenisnya Diharamkan di Aceh

Jadi sangat disayangkan ketika Pemerintah, Ulama dan Masyarakat Aceh sepakat menolak maraknya game online di Aceh, tapi ada pihak yang tidak menghormati keistimewaan dan aspirasi masyarakat Aceh dimana pihak Kodam Iskandar Muda (IM) dikabarkan berencana menggelar turnamen E-Sports PUBG Mobile Piala Kasad Tahun 2022.

Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selain mengandung banyak konten kekerasan, adegan yang mirip seperti perilaku teroris, game online ini rentan akan kecanduan gim yang masuk dalam klasifikasi gangguan mental World Health Organization.

- ADVERTISEMENT -

Untuk menjadi “atlet profesional” game online ini harus berlatih lebih dari 10 jam sehari dan hal ini sangat merusak produktifitas generasi muda ke depan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali juga telah menegaskan bahwa lomba-lomba yang tidak berpedoman pada syariat Islam diharamkan di Aceh.

“MPU Aceh tetap mengharamkan lomba-lomba yang tidak berpedoman pada syariat Islam diadakan di Aceh. Salah satunya PUBG Mobile,” kata Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali kepada media, Jum’at (22/10/2021)

Bermain Video Game Berbeda dengan Olahraga

Bermain-main dengan kata ‘sport’ atau ‘‘olahraga’ memang bisa menjerumuskan perspektif kita untuk memandang eSport.

Tapi jika kita lihat pengertian ‘sport’ dari kamus Webster, kata itu memiliki pengertian “sebuah permainan, kompetisi, atau aktivitas yang memerlukan usaha fisik dan kemampuan yang dimainkan berdasarkan aturan, untuk kesenangan dan/atau pekerjaan”.

Sementara pengertian lain mengenai ‘sport’ adalah “segala tipe aktivitas fisik yang orang lakukan untuk tetap sehat atau untuk kesenangan”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian olahraga sebagai “gerak badan untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh (seperti sepak bola, berenang, lempar lembing)”.

Bahkan Presiden ESPN John Skipper, mengatakan e-Sport bukanlah olahraga, melainkan hanya sebuah kompetisi.

Saya sebagai penulis, ditambah dengan pengertian ‘sport’ dan ‘olahraga’ lainnya, cenderung setuju dengan Skipper. Rasanya memang olahraga harus memiliki unsur atletisme, sedangkan e-Sport tidak.

Ditambah lagi dari sejumlah penelitian, para pemain game yang terlalu banyak bermain dinilai memiliki hubungan sosial yang kurang, serta tingkat depresi, stres, dan kecemasan yang tinggi.

Dalam artikel yang dipublikasi oleh New York Times berjudul “For South Korea, E-Sports Is National Pastime, “Kecanduan video game akan membuat anak-anak jauh dari pendidikan. Selain itu, beberapa video game juga mengandung kekerasan, seperti Grand Theft Auto, serial Call of Duty, dan lain-lain, yang bisa mempengaruhi perilaku anak.

Dalam suatu konferensi pers, akhir November lalu, beliau menyampaikan secara terang-terangan kepada publik terkait penolakannya atas istilah e-Sports, dan dirinya mengusulkan untuk dihapus saja!

Peter Beuth adalah seorang politisi asal Jerman yang juga menduduki jabatan Menteri Dalam Negeri dan Olahraga di negara bagian Hesse.

“E-Sports itu tidak ada kaitannya dengan olahraga, kita harus menghapus istilah tersebut,” tukas Beuth, dalam pembahasan esports di Gymnastics & Sports Congress di Darmstadt.

“Saya masih tidak mengerti bagaimana menggerakkan ibu jari dan telunjukmu bisa disebut sebagai bagian dari olahraga, bahkan jika ada yang bergerak di layar sekalipun.”

Kompetisi Digital yang Produktif

Di era digital yang serba cepat ini pihak penguasa dituntut untuk dapat beradaptasi sekaligus ekstra hati-hati dalam memilih platform digital untuk hal produktif. Jangan sekedar ikut-ikutan.

Fokuslah pada kompetisi bersifat kreasi, menjadi pencipta (creator) seperti perlombaan menciptakan aplikasi yang mampu mengatasi masalah di lingkungan masyarakat, membuat game bernuansa kearifan lokal seperti yang pernah dirintis oleh komunitas IT lokal Aceh, MIT Foundation.

Daripada sekedar menjadi pemain dan pengikut yang bahkan merugikan negara secara ekonomi dimana game-game online terpopuler yang beredar di Indonesia ini sebagian besar milik asing dan hanya menguntungkan ekonomi negara lain.

Selain itu kontennya tidak sesuai syariah, ditambah kerusakan moral akibat kecanduan game yang kini telah banyak terjadi.

Untuk itu kami berharap para pengambil kebijakan yang bertugas di Aceh hendaknya menghormati kearifan lokal yang ditetapkan di Aceh untuk menjaga keberlangsungan kehidupan bersyariat di Negeri Serambi Mekkah.

Previous Article BPMA melakukan pengecekan kesiapan logistik pelabuhan di Shorebase Repsol Andaman B.V untuk pengeboran sumur Rencong 1X, Krueng Geukueh, Lhokseumawe Jelang Pengeboran Migas Laut Dalam Rencong 1X, BPMA Cek Kesiapan Logistik Pelabuhan
Next Article Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA drh Nurdiansyah Alasta Atasi Kemiskinan, Demokrat Ingatkan Pemerintah Aceh Fokus Pemberdayaan Masyarakat

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Berita Acara diduga bermasalah dalam pembentukan Kelompok Penerima Manfaat Koperasi Berkah Sabang Indah. (Foto: Ilustrasi)
Aceh
SKTM Misterius di Balik Hibah Rp6,2 Miliar untuk Koperasi BSI Sabang
Jumat, 15 Agustus 2025
Syariah
Kisah Ahli Ibadah, Selama 220 Tahun Tak Pernah Maksiat, Tapi Mati dalam Keadaan Kafir
Selasa, 7 Maret 2023
Kombes Pol Wahyudi (kiri) ditunjuk jadi Dirreskrimsus Polda Aceh dan Kombes Pol Andre Librian (kanan) ditunjuk sebagai Dirreskrimum Polda Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Aceh Diganti
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 Rp3,93 juta. (Foto: Ist)
Umum

UMP Aceh 2026 Ditetapkan Rp3,93 Juta, Naik 6,7 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Umum

Nadiem Makarim Duduk di Kursi Terdakwa, Bantah Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Senin, 5 Januari 2026
ima penyidik KPK dari unsur Polri resmi dipromosikan menjabat sebagai Kapolres di lima wilayah berbeda.
Umum

Alumni KPK Pimpin Polres, Lima Penyidik Naik Jabatan Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah memimpin upacara serah terima jabatan 4 PJU dan 3 Kapolres, di Meuligoe Polda Aceh, Senin (5/1). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Lantik 4 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Jembatan darurat dibangun di Sungai Kala Ili, Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Ahad, 4 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Jembatan Darurat Dibangun Buka Akses ke Jamat Aceh Tengah yang Terputus Pascabanjir

Senin, 5 Januari 2026
Ditpolairud Polda Aceh yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa II Polda Aceh membersihkan fasilitas pendidikan di Aceh Tamiang.
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Bersihkan Fasilitas Pendidikan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Minggu, 4 Januari 2026
Kejati Aceh didesak usut tuntas pencairan anggaran 100 persen pada proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang hingga berakhirnya masa kontrak belum selesai secara fisik, namun dananya telah dicairkan penuh melalui SP2D. (Foto: Ist)
Umum

Dibayar Lunas Sebelum Pekerjaan Rampung, Kejati Aceh Didesak Usut Proyek Tapaktuan Sport Center

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?