Mobil Pickup dengan Tangki Modifikasi Terbakar di Lhokseumawe

Satu unit mobil Suzuki Carry pick-up dengan tangki modifikasi BBM ilegal terbakar di Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jum'at sore (7/4)

LHOKSEUMAWE — Satu unit mobil Suzuki Carry pick-up terbakar di Dusun Paya Lhok, Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jum’at (7/4/2023) sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Muara Dua Ipda Roni mengatakan, mobil dengan Nopol BK 8384 EC tersebut milik Zulkifli Ismail (56) warga Desa Blang Weu Baroh, Kecamatan Muara Dua.

Kronologisnya, kata Kapolsek, saat itu mobil ini sedang melintas di jalan Pinang Raya tepatnya di depan kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kota Lhokseumawe dan sudah mengeluarkan api, pemiliknya sedang berupaya menghentikan mobil.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

“Ketika tiba di simpang SMA Negeri 5, mobil berhasil dihentikan dan pemilik mobil keluar dengan mendobrak pintu, kemudian meminta bantuan masyarakat di sekitar lokasi untuk memadamkan api,” ujarnya.

Namun, lanjut Ipda Roni, karena api semakin membesar ikut menyambar sebuah warung di sebelah kanan sisi mobil yang beratap rumbia milik Mursyidin (40) warga Desa Meunasah Masjid, Muara Dua.

“Api berhasil dipadamkan pada pukul 17.15 WIB dengan satu unit armada pemadam kebakaran Pemko Lhokseumawe dibantu personel Kepolisian, Posramil dan masyarakat,” pungkasnya.

Kapolsek menambahkan, akibat peristiwa tersebut pemilik mobil mengalami luka ringan dan kerugian materi diperkirakan Rp 100 juta. Diduga, mobil terbakar karena korsleting listrik pada mobil.

Mobil mudah terbakar dikarenakan dibelakang mobil ditemukan tangki yang dirakit atau dimodifikasi untuk menampung bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

“Untuk barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Muara Dua, sedangkan korban dibawa ke RS MMC Lhokseumawe untuk penanganan medis,” terang Ipda Roni. (IA)

Tutup