Monopoli Pengadaan Konsumsi Atlet PON di Aceh, Pemenang Tender Raup Untung 50 Persen
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — PT. Aktifitas Atmosfir, perusahaan katering asal Cilandak Barat, Jakarta ditunjuk oleh PB PON XXI Wilayah Aceh sebagai vendor pemenang tender yang mengurusi masalah konsumsi atlet dan official peserta PON di Aceh.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar mengungkapkan, PT Aktifitas Atmosfir ditunjuk melalui E-Katalog dengan nilai kontrak Rp 42,371 milyar terbagi dua item belanja yakni Rp 11,472 miliar untuk snack atlet dan Rp 30,898 miliar untuk makan (nasi kotak) atlet dan official.
Dalam kontrak untuk nasi para atlet dan official disediakan 607.035 kotak dengan harga per porsi Rp 50.900 dan untuk snack disediakan 607.035 kotak dengan harga per kotak atau per porsi Rp 11.472.
“Menurut informasi yang kami kumpulkan sebenarnya sejak 10 bulan sebelum acara PON XXI Aceh-Sumut digelar, sudah dilakukan supervisi yang dilakukan oleh PB PON Pusat terutama urusan konsumsi, ada sejumlah vendor lokal yang sudah disurvey untuk uji kelayakan memenuhi standar atau tidak.
Ternyata vendor-vendor lokal yang sudah disurvey itu tidak menang tender, justru vendor dari Jakarta yang ditunjuk oleh PB PON Pusat,” ujar Nasruddin Bahar, Ahad (15/9).
TTI menilai ada unsur memonopoli bagian konsumsi dengan modus membuat persyaratan yang sangat ketat, sehingga vendor lokal tidak memenuhi syarat tender.
“Salah satu persyaratan yang kami lihat adalah dari segi pengalaman kerja. Dengan nilai paket Rp 40 miliar lebih, sudah jelas vendor lokal tidak mampu memenuhinya karena tidak punya pengalaman mengerjakan paket sebesar itu,” ungkapnya.
TTI menilai ada unsur kesengajaan menyatukan paket dalam satu kegiatan sehingga usaha kecil tidak dapat bersaing.
Kata Nasruddin Bahar, idealnya pihak penyelenggara dalam hal ini PB PON Pusat bisa membuat paket konsumsi sebanyak mungkin sehingga memberi kesempatan kepada usaha kecil berpartisipasi.
Panitia malah lebih mudah mengontrol karena porsi makanan yang akan diorder lebih sedikit dan mudah mengawasi baik mutu maupun waktu pengiriman ke tangan atlet bisa tepat waktu.
“Jika melihat fakta di lapangan, nasi kotak yang disajikan kepada atlet paling mahal Rp 20.000 – Rp 25.000, itu pengakuan dari pengusaha katering lokal yang sudah sering order dalam jumlah besar. Jika berpedoman dari nilai kontrak dengan harga yang sebenarnya maka terdapat selisih Rp 25.000 per porsi atau jika dipersentasikan mencapai lebih kurang 50% keuntungan yang diperoleh oleh vendor yang menang tender dalam hal ini PT. Aktifitas Atmosfir dari Jakarta,” sebutnya.
TTI memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang merespon cepat sehingga persoalan konsumsi ini dapat diusut dan diumumkan secara terbuka.
“Jika pihak BPKP dan BPK menemukan Mark Up atau penggelembungan harga maka diminta pihak vendor wajib mengembalikan kepada negara tidak kurang 20% dari nilai kontrak yaitu Rp 42.371.000.000 x 20% = Rp 8.474.200.000 secara mendetail BPKP atau BPK sudah mempunyai standar cara menghitung kerugian negara,” tutupnya.