INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Sogok Menyogok Rekrutmen KIP dan Panwaslih

Last updated: Kamis, 16 Februari 2023 01:21 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini membacakan draf fatwa tentang Sistem Rekrutmen dan Distribusi Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Perspektif Syariat Islam serta Adat Aceh saat penutupan Sidang Paripurna-I Tahun 2023 di aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2)
Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini membacakan draf fatwa tentang Sistem Rekrutmen dan Distribusi Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Perspektif Syariat Islam serta Adat Aceh saat penutupan Sidang Paripurna-I Tahun 2023 di aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2)
SHARE

ACEH BESAR – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Syariat Islam serta Adat Aceh dalam Sidang Paripurna-I Tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2).

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengharapkan agar fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh ini dapat menjadi pegangan bagi pihak-pihak penyelenggara pesta demokrasi.

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pikiran dalam sidang yang berlangsung selama 2 hari itu hingga menghasilkan 8 poin fatwa dan 5 poin taushiyah.

- ADVERTISEMENT -

“Dari pembahasan dan curah pikir kita bersama telah menghasilkan 8 poin fatwa dan juga menghasilkan 5 poin taushiyah, tentunya 8 dan 5 poin ini hasil perasan dari diskusi kita selama 2 hari mudah-mudahan apa yang kita hasilkan ini menjadi amal sholeh bagi kita semuanya, dan juga kita berharap menjadi pegangan kepada terutama sekali pihak-pihak terkait yang sedang melakukan rekrutmen baik tingkat KIP, Panwaslih dan juga hal-hal yang terkait pelaksanaan pemilu,” sebut Abu Faisal Ali.

Delapan poin draf fatwa itu dibacakan langsung oleh Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Drs Zulkarnaini MPd sesaat sebelum penutupan sidang.

- ADVERTISEMENT -
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Disebutkan bahwa seluruh syarat dan ketentuan rekrutmen yang sudah diatur dalam Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya harus dipedomani dan dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen.

Proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas Pemilu di Aceh harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh, di antaranya harus amanah, memiliki integritas moral yang tinggi, punya kapasitas dan kualifikasi yang dibutuhkan dan berani juga tegas dalam menegakkan kebenaran.

“Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas Pemilu yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun hukumnya haram,” tegas Zulkarnaini saat membacakan draf fatwa itu.

Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Selanjutnya dalam 5 poin Taushiyahnya, MPU Aceh berharap kepada stakeholder untuk menciptakan ruang rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan yang bebas dari money politic dan intervensi.

- ADVERTISEMENT -

Kepada tim panitia seleksi KIP dan Bawaslu diharapkan untuk mengedepankan integritas dalam proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Dalam poin taushiyah itu juga diharapkan kepada stakeholder untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU yang terkait dengan pemilu dan pemilihan. (IA)

TAGGED:acehdanfatwaharamkeluarkankipmenyogokmpupanwaslihrekrutmensogokumum
Previous Article Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh H Rafly Soal Izin Pertambangan, Pusat Harus Hormati Kekhususan Aceh
Next Article Pusat Layanan Haji dan Umrah Banda Aceh, Pidie dan Aceh Barat Diresmikan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026
Aceh
Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 
Jumat, 9 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh
Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur dan Aceh Utara Kembali Terendam Banjir
Kamis, 8 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Rabu, 7 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 Rp3,93 juta. (Foto: Ist)
Umum

UMP Aceh 2026 Ditetapkan Rp3,93 Juta, Naik 6,7 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?