Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Sogok Menyogok Rekrutmen KIP dan Panwaslih

Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini membacakan draf fatwa tentang Sistem Rekrutmen dan Distribusi Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Perspektif Syariat Islam serta Adat Aceh saat penutupan Sidang Paripurna-I Tahun 2023 di aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2)

ACEH BESAR – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Syariat Islam serta Adat Aceh dalam Sidang Paripurna-I Tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2).

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengharapkan agar fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh ini dapat menjadi pegangan bagi pihak-pihak penyelenggara pesta demokrasi.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pikiran dalam sidang yang berlangsung selama 2 hari itu hingga menghasilkan 8 poin fatwa dan 5 poin taushiyah.

“Dari pembahasan dan curah pikir kita bersama telah menghasilkan 8 poin fatwa dan juga menghasilkan 5 poin taushiyah, tentunya 8 dan 5 poin ini hasil perasan dari diskusi kita selama 2 hari mudah-mudahan apa yang kita hasilkan ini menjadi amal sholeh bagi kita semuanya, dan juga kita berharap menjadi pegangan kepada terutama sekali pihak-pihak terkait yang sedang melakukan rekrutmen baik tingkat KIP, Panwaslih dan juga hal-hal yang terkait pelaksanaan pemilu,” sebut Abu Faisal Ali.

Delapan poin draf fatwa itu dibacakan langsung oleh Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Drs Zulkarnaini MPd sesaat sebelum penutupan sidang.

Disebutkan bahwa seluruh syarat dan ketentuan rekrutmen yang sudah diatur dalam Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya harus dipedomani dan dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen.

Proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas Pemilu di Aceh harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh, di antaranya harus amanah, memiliki integritas moral yang tinggi, punya kapasitas dan kualifikasi yang dibutuhkan dan berani juga tegas dalam menegakkan kebenaran.

“Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas Pemilu yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun hukumnya haram,” tegas Zulkarnaini saat membacakan draf fatwa itu.

Selanjutnya dalam 5 poin Taushiyahnya, MPU Aceh berharap kepada stakeholder untuk menciptakan ruang rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan yang bebas dari money politic dan intervensi.

Kepada tim panitia seleksi KIP dan Bawaslu diharapkan untuk mengedepankan integritas dalam proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Dalam poin taushiyah itu juga diharapkan kepada stakeholder untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU yang terkait dengan pemilu dan pemilihan. (IA)

Lainnya

Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Enable Notifications OK No thanks