Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MPU Aceh Terbitkan Fatwa Hukum Merobohkan Masjid Lama, Tidak Boleh Untuk Keindahan

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menyampaikan sambutan pada penutupan Sidang Paripurna V Tahun 2023 di Gedung H Abdullah Ujong Rimba, Rabu (23/8)

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Ketentuang Membangun Masjid Baru dengan Merobohkan Masjid Lama dan Mengalihkan Status Meunasah/Mushalla Menjadi Masjid Dalam Perspektif Hukum Islam.

Fatwa Nomor 5 Tahun 2023 itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna V Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (23/8/2023).

Kabag Kajian Strategis, Risalah dan Persidangan MPU Aceh Drs Zulkarnaini MPd saat membacakan rancangan fatwa itu menyebutkan, bahwa hukum merobohkan masjid karena pertimbangan perluasan akibat sempit daya tampung jamaah dibolehkan, asalkan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah.

“Hukum merobohkan masjid karena pertimbangan kemaslahatan (dharurah dan hajat syar’iyah) seperti berpotensi membahayakan jiwa dan kebutuhan kepada perluasan akibat sempit daya tampung masjid adalah boleh jika mendapatkan rekomendasi dari pemerintah,” sebutnya.

Poin selanjutnya disebutkan, bahwa hukum merobohkan masjid yang tidak didasari oleh dharurah dan hajat syar’iyah seperti pertimbangan keindahan dan estetik semata-mata adalah tidak dibolehkan.

“Pengalihan status meunasah atau mushalla wakaf menjadi masjid adalah tidak dibolehkan,” tambahnya.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali saat menyampaikan sambutan pada penutupan sidang itu menjelaskan, dengan adanya hasil keputusan yang berupa Fatwa MPU Aceh bisa menjadi salah satu jawaban atas permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat Aceh.

“Problem yang terjadi di tengah-tengah masyarakat itu akan terjawab salah satunya dengan fatwa kita. Alhamdulillah kita telah menghasilkan 9 poin fatwa dan 8 poin taushiyah,” jelas Abu Faisal Ali.

Dalam Taushiyah MPU Aceh terkait hal yang sama, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk membantu mempercepat pengurusan sertifikasi wakaf.

Pemerintah juga diharapkan meninjau ulang struktur dan kewenangan pengurus masjid.

Selanjutnya kepada nadhir MPU Aceh berharap agar dapat memberdayakan harta wakaf menjadi lebih bermanfaat.

Kepada pengurus masjid dan masyarakat, MPU Aceh berharap agar dapat memakmurkan masjid dan meunasah/mushalla dengan kegiatan-kegiatan keagamaan serta menciptakan suasana masjid yang nyaman, indah, aman dan tentram. (IA)

Lainnya

Dinasti Jokowi Digoyang

Dinasti Jokowi Digoyang

Umum
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Enable Notifications OK No thanks