Mualem Dekat dengan Prabowo, Diminta Laporkan Langsung 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut
Banda Aceh, Infoaceh.net – Keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau memicu gejolak di Aceh.
Sebab, dalam keputusan yang diteken pada 25 April 2025 itu, empat pulau yang selama ini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini dialihkan ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Singkil, Syafriadi SH, menyesalkan keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan sepihak yang menyakiti masyarakat Aceh.
Ia meminta Bupati Aceh Singkil dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), segera mengambil langkah tegas untuk memperjuangkan kembalinya pulau-pulau tersebut ke pangkuan Aceh.
“Ini bukan sekadar soal batas wilayah, ini menyangkut marwah Aceh. Kami minta Gubernur Aceh, Mualem, yang juga sahabat dekat Presiden Prabowo Subianto, agar menyampaikan langsung aspirasi rakyat Aceh kepada Presiden,” tegas Syafriadi, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, batas-batas wilayah Aceh telah diatur secara sah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Karena itu, keputusan yang mengalihkan empat pulau ke wilayah Sumut dianggap melanggar hukum dan mencederai semangat perdamaian serta otonomi khusus Aceh.
“Pulau-pulau itu memiliki jejak administratif dan sejarah panjang sebagai bagian dari Aceh. Ada bukti fisik bangunan dari Pemerintah Aceh, dokumen pertanahan seperti SK Inspeksi Agraria Aceh tahun 1965, hingga kesaksian warga yang menguatkan klaim tersebut,” jelasnya.
Ia juga menilai, sebagai sahabat dekat Presiden, Gubernur Muzakir Manaf memiliki peran strategis untuk memperjuangkan hak Aceh secara langsung di hadapan Presiden Prabowo.
“Kami yakin, Presiden Prabowo tidak akan tinggal diam jika suara rakyat Aceh disampaikan langsung oleh sahabatnya. Ini soal keadilan wilayah dan kehormatan daerah,” ucap Syafriadi.
Selain aspek yuridis dan historis, Syafriadi menyoroti potensi kekayaan alam di wilayah pesisir Aceh Singkil yang harus dijaga.
Ia mengingatkan agar kekayaan seperti perikanan dan migas tidak jatuh ke tangan provinsi lain akibat kelalaian pemerintah daerah.
“Kalau pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil tidak segera bertindak, kita bisa kehilangan aset penting untuk generasi mendatang. Empat pulau ini bukan sekadar daratan, tapi juga masa depan ekonomi Aceh,” tegasnya.
Syafriadi yang juga kandidat Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam (MPSDA) Universitas Syiah Kuala menegaskan bahwa masyarakat Aceh siap mendukung setiap langkah konstitusional untuk mengembalikan wilayah tersebut ke Aceh.