Mualem Surati Prabowo Minta Tanah Wakaf Blang Padang yang Dikuasai TNI Dikembalikan ke Masjid Raya
Banda Aceh, Infoaceh.net – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem secara resmi menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk memohon penyelesaian status tanah Blang Padang di Kota Banda Aceh yang telah lama menjadi bagian penting dari sejarah dan warisan keagamaan masyarakat Aceh.
Dalam surat Nomor 400.8/180, tertanggal 17 Juni 2025/21 Dzulhijjah 1446 Hijriah, Gubernur Mualem meminta agar status tanah Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh sebagaimana asal-muasalnya pada masa Kesultanan Aceh.
Dilihat pada Jum’at (27/6/2025), surat tersebut bentuk ikhtiar Pemerintah Aceh dalam menjaga dan merawat amanah wakaf yang telah diwariskan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan umat.
Dalam dokumen itu, Gubernur menjelaskan bahwa tanah Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, merupakan bagian dari tanah wakaf (dikenal dengan sebutan umong sara’) yang diserahkan oleh Sultan Aceh untuk kepentingan ibadah dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Namun, sejak sekitar 20 tahun lalu, pascatsunami 2004, sebagian area Blang Padang secara sepihak dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda.
Hal ini menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para tokoh agama dan pengurus masjid, karena dianggap bertentangan dengan maksud awal pewakafan tanah tersebut.
Jejak Sejarah dan Bukti Wakaf
Dalam suratnya, Gubernur Aceh menyampaikan sejumlah bukti kuat yang menguatkan bahwa Blang Padang adalah tanah wakaf.
Di antaranya: dokumen sejarah kolonial Belanda yang mencatat bahwa Sultan Iskandar Muda menghibahkan tanah di Blang Padang dan Blang Punge sebagai tanah wakaf untuk Masjid Raya.
Buku “De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat” karya K.F.H. Van Langen (1886), menyebut bahwa Blang Padang termasuk ke dalam tanah wakaf yang diperuntukkan untuk kemaslahatan Masjid Raya.
Peta Belanda tahun 1875 dan peta Koetaradja tahun 1915, yang menunjukkan wilayah Blang Padang bukan merupakan tanah yang dikuasai Belanda maupun tentara kolonial KNIL.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 juga menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau, memperkuat statusnya sebagai ruang publik yang tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai secara sepihak.
Empat Permintaan Kepada Presiden
Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh secara resmi meminta bantuan dan dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk:
1. Mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
2. Mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada Nazir Masjid Raya sesuai prinsip wakaf.
3. Memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf Blang Padang untuk menjamin kepastian hukum di masa mendatang.
4. Mendorong koordinasi antarlembaga pemerintah agar proses penyelesaian status tanah dapat berlangsung secara bermartabat, terbuka, dan sesuai aspirasi rakyat Aceh.
Gubernur juga menegaskan bahwa ini bukan semata soal administrasi pertanahan, melainkan bagian dari menjaga warisan spiritual, budaya, dan sejarah Aceh yang tak ternilai harganya.
Komitmen Aceh Menjaga Wakaf Umat
“Pemerintah Aceh merasa berkewajiban untuk menjaga niat wakif, yaitu Sultan Iskandar Muda, agar tidak menyimpang dari tujuan awal pewakafan. Kami berharap Presiden dapat membantu mewujudkan penyelesaian ini secara adil, demi ketentraman umat dan pelestarian sejarah Serambi Mekkah,” tulis Muzakir Manaf di bagian penutup surat tersebut.
Permohonan ini juga mendapat perhatian luas, mengingat posisi strategis Blang Padang sebagai pusat kegiatan sosial, keagamaan, dan simbol kejayaan masa lalu Kesultanan Aceh.
Dikirim ke 22 Pihak Terkait
Surat tersebut ditembuskan kepada 22 pejabat tinggi, antara lain: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria/BPN,
Menteri Agama, Panglima TNI, Ketua DPR RI, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Wali Nanggroe Aceh, Pangdam Iskandar Muda,
Wali Kota Banda Aceh Ketua MPU dan Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Harapan Rakyat Aceh
Permintaan ini bukan hanya soal kepemilikan fisik atas tanah, tetapi menyangkut ketaatan terhadap syariat Islam, penghormatan terhadap sejarah, serta semangat masyarakat Aceh dalam menjaga amanah peradaban.
Pengembalian status tanah wakaf Blang Padang diyakini akan membawa keadilan, ketertiban, dan kemuliaan kembali bagi Masjid Raya dan umat Islam di Aceh.