Mualem Terbitkan SK Baru Tim Penyusun RPJM Aceh 2025-2029
Infoaceh.net, BANDA ACEH– Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menerbitkan Surat Keputusan (SK) naru tentang pembentukan tim penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh tahun 2025-2029.
Pembentukan tim yang bertujuan merancang arah pembangunan Aceh untuk lima tahun ke depan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 600.1.2/713/2025 itu ditandatangani oleh Muzakir Manaf pada Rabu, 23 April 2025.
SK baru ini sekaligus membatalkan dan mencabut Keputusan Gubernur Aceh Nomor 600.1.2/22/2025 yang diterbitkan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA pada 24 Januari 2025.
Tim Penyusunan RPJM Aceh 2025-2029 ini terdiri atas Tim Penasihat, Tim Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Tim Penyusun/Tim Pelaksana.
Kemidian Kelompok kerja (Pokja) Penyusun Penulisan RPJM Aceh terdiri atas Pokja (Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam).
Pokja (Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan.
Pokja (Bidang Perencanaan Pembangunan KKeistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia).
Tim Penasihat Penyusun RPJM Aceh dipimpin oleh Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar. Anggotanya antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali dan dua mantan Gubernur Aceh yakni Abdullah Puteh dan Irwandi Yusuf.
Tim Penanggung Jawab diketuai oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sebagai wakil ketua dan Sekda Aceh serta sejumlah pejabat struktural di lingkup Sekretariat Daerah Aceh sebagai anggota.
Tim Pengarah diketuai oleh Ermiadi Abdulrahman dan T. Nasruddinsyah sebagai wakil ketua.
Sementara Tim Penyusun diketuai oleh Kepala Bappeda Aceh dan politisi Partai Aceh Dahlan Jamaluddin sebagai wakil ketua.
Sedangkan di kelompok kerja diisi ratusan nama dari berbagai kalangan termasuk unsur ulama dan akademisi yang mengisi bidang syariat Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM)