INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Mubes Aceh Sepakat Ala Husni Mustafa Diduga Ilegal, 33 DPC Akan Tempuh Jalur Hukum

Last updated: Minggu, 7 Februari 2021 00:35 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Pengurus DPP Aceh Sepakat Suryadin Noernikmat saat memberikan keterangan di Medan, Sabtu (6/2)
SHARE

Medan — Musyawarah Besar (Mubes) Aceh Sepakat yang digelar di Medan pada 26 Desember 2020 oleh Ketua DPP Aceh Sepakat 2013- 2018. Husni Mustafa dan Wakil Sekretaris, HT Bahrumsyah, diduga ilegal.

Atas kejadian tersebut 33 DPC akan menempuh jalur hukum dan menyelenggarakan Mubes XI di Medan.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat lokasi terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (20/12). (Foto: Ist)
Mualem Persilakan Warga Ambil Kayu Sisa Banjir Aceh, Sebelumnya Melarang

Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum Mubes XI Aceh Sepakat Sumatera Utara (Sumut) Saifuddin AW dan Azwi Agus, Sabtu (06/02/2021). Hadir dalam pertemuan itu diantaranya salah satu unsur Ketua Aceh Sepakat Arbie A Gani, Boy Arsyad, Armein J dan sejumlah DPC Aceh Sepakat.

- ADVERTISEMENT -

Saifuddin mengatakan, Mubes Aceh Sepakat di Le Polonia Hotel cacat hukum karena diduga melangggar atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Aceh Sepakat hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) I tanggal 1 November 1997 yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 420 K/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019.

Selain AD/ART yang tidak ia jalankan sebagaimana putusan MA, Mubes tersebut menurut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut No 220-2139/BKB.P/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 harus ditunda.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melepas 10 unit mobil offroad membawa bantuan sembako ke daerah terisolir di Kecamatan Pining, Gayo Lues, Ahad (21/12).
10 Mobil Offroad Bawa Sembako ke Daerah Terisolir di Gayo Lues

“Tak hanya itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Musapat Aceh Sepakat periode 2013-2018 pada 23 Desember juga menegur dan meminta Mubes yang sesuai dengan anggaran dasar yang telah dinyatakan oleh MA,” katanya seperti disiarkan Analisadaily.com.

“Namun oleh Husni Mustafa dkk, surat Kesbangpol Sumut dan Ketum DM Aceh Sepakat tadi diabaikan begitu saja,” sambung Saifuddin.

Alhasil Badan Kesbangpol Provsu kembali menyurati Husni dan HT Bahrumsyah melalui surat Nomor 220-2167/BKB.P/2020 per tanggal 30 Desember 2020. Dalam surat itu meminta agar dilakukan penyelesaian internal atas kisruh organisasi dengan Mubes XI yang melibatkan semua unsur masyarakat Aceh di Sumut.

Kombes Pol Wahyudi (kiri) ditunjuk jadi Dirreskrimsus Polda Aceh dan Kombes Pol Andre Librian (kanan) ditunjuk sebagai Dirreskrimum Polda Aceh. (Foto: Ist)
Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Aceh Diganti

“Artinya apa, Mubes yang dilaksanakan oleh Husni dkk itu tidak mendapat legitimasi dari pemerintah. Kemudian apa yang dia langgar, yang ia langgar adalah pasal 11 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) Aceh Sepakat hasil Muslub I tanggal 1 November 1997 yang disahkan MA bahwa pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diselenggarakan oleh DPP dihadiri oleh DM, DPP, DPC organisasi khusus peninjau dan undangan. Dan tidak ada DPD,” tutur Saifuddin.

- ADVERTISEMENT -

Namun yang terjadi dalam Mubes di Hotel Le Polonia kemarin, Ketua Umum DM Aceh Sepakat periode 2013-2018, Bustami Syam, tidak diundang.

“Ini cacat hukum yang pertama berdasarkan putusan AD ART Muslub I yang diputuskan oleh MA pada 1 November 1997 lalu. Jadi bukan kata kuasa hukum Mubes XI, tapi putusan AD ART dan konsideran di dalam putusan MA,” terang Saifuddin.

Ia menyebut 18 DPC serta badan atau organisasi khusus Aceh Sepakat 20 Januari 2021 membuat pernyataan bersama menolak Mubes 26 Desember 2020 lalu yang diadakan Husni.

“Kemudian meminta DPP Aceh Sepakat periode 2013-2018 untuk segera melaksanakan Mubes XI dengan berpedoman pasal 11 AD dan Pasal 18 ART Aceh Sepakat hasil Muslub I tanggal 1 November 1997,” ujar Saifuddin.

Menurutnya apa yang dilakukan Husni Mustafa adalah penyesatan informasi.

“Kami semua yang hadir di sini ingin meluruskan siapapun pemimpin harus tetap mengacu AD ART. Kita juga dalam waktu dekat ini akan melakukan gugatan hukum menyatakan Mubes yang digelar di Le Polonia adalah tidak sah sehingga para pengurusnya adalah cacat hukum,” ucapnya.

Sementara itu Azwir Agus menambahkan struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam AD/ART sesuai putusan MA itu tidak ada.

“Jadi hanya ada DM, DPP, DPC dan organisasi khusus. Baru nanti dalam Mubes ada peninjauan,” ungkapnya.

Sementara itu Ketum DM Aceh Sepakat periode 2013-2018, Bustami Syam, menjawab tudingan Husni Mustafa yang menyebut dirinya membubarkan organisasi Aceh Sepakat.

Ia sebagai orang yang dipercaya selaku Ketum DM menyatakan organisasi harus berjalan sesuai AD ART

“Saya tidak masalah. Mau tidak diundang tidak apa-apa. Karena pegangan kita ada, kitabnya ada. Itu yang kita sebut tadi AD ART yang diputuskan MA tahun 1997. Itu juga yang dipakai di Mubes X di Grand Kanaya tahun 2013,” katanya.

Ia menerangkan, dalam Mubes 2013 menghasilkan dua Ketum terpilih.

“Pertama Ketum DM dan Ketum DPP. Ketum DM nya saya dan Ketum DPP nya Husni Mustafa. Setelah itu rapat formatur mengadakan rapat pengurus lengkap,” jelasnya menceritakan perjalanan organisasi Aceh Sepakat kala itu.

Singkat cerita Bustami Syam menyebut Mubes yang dilakoni Husni cs itu tidak sah sesuai AD ART. “Karena sesuai aturan itu, saya sebagai Ketua DM tidak diundang. Beliau lupa karena dalam AD ART beliau itu harus dihadiri DM, DPP, DPC dan organisasi sayap. Itu kesalahan yang dilakukan beliau. Jadi itu ilegal,” terangnya.

Bustami juga membantah tudingan Husni Mustafa bahwa dirinya membubarkan organisasi Aceh Sepakat.

“Ketika dia tanya saya membubarkan organisasi, apa kewenangan saya membubarkan organisasi. Karena pembubaran organisasi harus berdasarkan Muslub khusus. Tapi kalau saya menurunkan dia karena ilegal, ya, itu kita bentuk panitia. Tapi itu sudah selesai karena sudah ada putusan MA di tahun 2019 yang mengembalikan ke hasil Mubes X,” paparnya.

Untuk itu, sejak tahun 2019 hingga saat ini, Busyami Syam meminta agar permasalahan lalu disudahi. Secara kekeluargaan ia juga meminta agar Husni cs menyelenggarakam Mubes XI yang sesuai AD ART

“Jadi kami dari DM sudah menyurati, Kesbangpol sudah minta menunda (Mubes XI) Kami juga mengirim surat untuk membuat kembali Mubes XI. Itulah baiknya kita, yuk buat kembali sama-sama tapi itu tidak dilakukan,” terangnya.

Terakhir, Bustami berharap agar Husni Mustafa dan kawan-kawan agar mengesampingkan egonya dan kembali membesarkan organisasi Aceh Sepakat.

“Maukah kita membawa organisasi yang lahir tahun 1968 yang dulunya disatukan orangtua kita menjadi satu. Apakah kita mau menghancurkan itu. Soal itu tidak mau, yang namanya pimpinan Aceh Sepakat bukan Husni sendiri. Jadi ada Suryadin Noernikmat, ada Bang Arbie dan yang lain. Oleh karena itu kita menggelar ini tetap menujukan yang kedua kali. Tapi kalau tidak mau ini harus jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Suryadin Noernikmat salah satu calon Ketum DPP Aceh Sepakat mengatakan ingin agar organisasi Aceh Sepakat kembali damai.

“Ia berharap Mubes XI yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat agar menjadi momentum untuk menyatukan kembali peninggalan dari orangtua kami. Jadi kami tetap akan melaksanakan Mubes. Apabila ada tuntutan hukum dari pihak-pihak sebelah kami akan menghadapinya dengan lapang dada,” sebut Suryadin Noernikmat.

“Mari satukan Aceh dalam wadah Aceh Sepakat. Semua ini untuk bersama dalam Mubes XI nanti. Kita minta semua pihak datang, tidak ada kubu dan faksi. Kita selenggarakan sesuai AD ART yang ada,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Ini Ketua DPD PKS 23 Kabupaten/Kota Se-Aceh
Next Article Bawa Sabu 2 Kg Dalam Sepatu, 4 Warga Aceh Ditangkap di Kualanamu

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi para pelamar. (Foto: Ist)
Umum
46 Pelamar Lulus Administrasi Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh
Sabtu, 20 Desember 2025
Aparat TNI menyita bendera bulan bintang yang disita dari mobil warga pengantar bantuan untuk korban banjir bandang di Pidie Jaya, Jum'at (19/12). (Foto: Ist)
Aceh
TNI Rampas Bendera Bulan Bintang dari Mobil Warga Pengantar Bantuan di Pidie Jaya, Sempat Terjadi Keributan
Sabtu, 20 Desember 2025
Rakit darurat yang ditumpangi Wagub Aceh Fadhlullah terbalik dan tercebur ke sungai saat meninjau daerah terdampak bencana banjir bandang di Desa Merandeh Paya, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah, Ahad (21/12). (Foto: Ist)
Aceh
Rakit Terbalik, Wagub Tercebur ke Sungai Saat Kunjungi Lokasi Banjir di Pameu Aceh Tengah
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Polda Aceh mempercepat pemulihan pascabencana dengan membangun serta mengaktifkan 23 sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Bangun 23 Sumur Bor Penuhi Kebutuhan Air Bersih Korban Banjir di Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025
AKBP Andi Kirana SIK MH ditunjuk sebagai Kapolresta Banda Aceh. (Foto: Ist)
Umum

AKBP Andi Kirana Ditunjuk Jadi Kapolresta Banda Aceh, Gantikan Kombes Joko Heri Purwono

Sabtu, 20 Desember 2025
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam
Umum

Forkopimda Sabang Larang Perayaan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025
Umum

Operasi Lilin Seulawah 2025: Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat menghadiri turnamen golf Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB, yang menuai sorotan publik karena berlangsung di tengah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Umum

Asyik Main Golf di Tengah Bencana Sumatera, Kepala BGN Dadan Hindayana Dihujani Kritik Publik

Sabtu, 20 Desember 2025
Personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap praktik prostitusi dan mengamankan 1 mucikari serta dua orang perempuan PSK. (Foto: Ist)
Umum

Polisi Menyamar Ungkap Praktik Prostitusi di Aceh Tenggara, 1 Mucikari dan 2 PSK Diamankan

Sabtu, 20 Desember 2025
Umum

Jembatan Bailey Awe Geutah Rampung, Jalur Nasional Bireuen–Lhokseumawe Kembali Terhubung

Jumat, 19 Desember 2025
Umum

Tangis Kak Na Pecah di Sekumur yang Hancur Lebur

Jumat, 19 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?