Medan — Musyawarah Besar (Mubes) Aceh Sepakat yang digelar di Medan pada 26 Desember 2020 oleh Ketua DPP Aceh Sepakat 2013- 2018. Husni Mustafa dan Wakil Sekretaris, HT Bahrumsyah, diduga ilegal.
Atas kejadian tersebut 33 DPC akan menempuh jalur hukum dan menyelenggarakan Mubes XI di Medan.
Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum Mubes XI Aceh Sepakat Sumatera Utara (Sumut) Saifuddin AW dan Azwi Agus, Sabtu (06/02/2021). Hadir dalam pertemuan itu diantaranya salah satu unsur Ketua Aceh Sepakat Arbie A Gani, Boy Arsyad, Armein J dan sejumlah DPC Aceh Sepakat.
Saifuddin mengatakan, Mubes Aceh Sepakat di Le Polonia Hotel cacat hukum karena diduga melangggar atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Aceh Sepakat hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) I tanggal 1 November 1997 yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 420 K/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019.
Selain AD/ART yang tidak ia jalankan sebagaimana putusan MA, Mubes tersebut menurut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut No 220-2139/BKB.P/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 harus ditunda.
“Tak hanya itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Musapat Aceh Sepakat periode 2013-2018 pada 23 Desember juga menegur dan meminta Mubes yang sesuai dengan anggaran dasar yang telah dinyatakan oleh MA,” katanya seperti disiarkan Analisadaily.com.
“Namun oleh Husni Mustafa dkk, surat Kesbangpol Sumut dan Ketum DM Aceh Sepakat tadi diabaikan begitu saja,” sambung Saifuddin.
Alhasil Badan Kesbangpol Provsu kembali menyurati Husni dan HT Bahrumsyah melalui surat Nomor 220-2167/BKB.P/2020 per tanggal 30 Desember 2020. Dalam surat itu meminta agar dilakukan penyelesaian internal atas kisruh organisasi dengan Mubes XI yang melibatkan semua unsur masyarakat Aceh di Sumut.
“Artinya apa, Mubes yang dilaksanakan oleh Husni dkk itu tidak mendapat legitimasi dari pemerintah. Kemudian apa yang dia langgar, yang ia langgar adalah pasal 11 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) Aceh Sepakat hasil Muslub I tanggal 1 November 1997 yang disahkan MA bahwa pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diselenggarakan oleh DPP dihadiri oleh DM, DPP, DPC organisasi khusus peninjau dan undangan. Dan tidak ada DPD,” tutur Saifuddin.
Namun yang terjadi dalam Mubes di Hotel Le Polonia kemarin, Ketua Umum DM Aceh Sepakat periode 2013-2018, Bustami Syam, tidak diundang.
“Ini cacat hukum yang pertama berdasarkan putusan AD ART Muslub I yang diputuskan oleh MA pada 1 November 1997 lalu. Jadi bukan kata kuasa hukum Mubes XI, tapi putusan AD ART dan konsideran di dalam putusan MA,” terang Saifuddin.
Ia menyebut 18 DPC serta badan atau organisasi khusus Aceh Sepakat 20 Januari 2021 membuat pernyataan bersama menolak Mubes 26 Desember 2020 lalu yang diadakan Husni.
“Kemudian meminta DPP Aceh Sepakat periode 2013-2018 untuk segera melaksanakan Mubes XI dengan berpedoman pasal 11 AD dan Pasal 18 ART Aceh Sepakat hasil Muslub I tanggal 1 November 1997,” ujar Saifuddin.
Menurutnya apa yang dilakukan Husni Mustafa adalah penyesatan informasi.
“Kami semua yang hadir di sini ingin meluruskan siapapun pemimpin harus tetap mengacu AD ART. Kita juga dalam waktu dekat ini akan melakukan gugatan hukum menyatakan Mubes yang digelar di Le Polonia adalah tidak sah sehingga para pengurusnya adalah cacat hukum,” ucapnya.
Sementara itu Azwir Agus menambahkan struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam AD/ART sesuai putusan MA itu tidak ada.
“Jadi hanya ada DM, DPP, DPC dan organisasi khusus. Baru nanti dalam Mubes ada peninjauan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketum DM Aceh Sepakat periode 2013-2018, Bustami Syam, menjawab tudingan Husni Mustafa yang menyebut dirinya membubarkan organisasi Aceh Sepakat.
Ia sebagai orang yang dipercaya selaku Ketum DM menyatakan organisasi harus berjalan sesuai AD ART
“Saya tidak masalah. Mau tidak diundang tidak apa-apa. Karena pegangan kita ada, kitabnya ada. Itu yang kita sebut tadi AD ART yang diputuskan MA tahun 1997. Itu juga yang dipakai di Mubes X di Grand Kanaya tahun 2013,” katanya.
Ia menerangkan, dalam Mubes 2013 menghasilkan dua Ketum terpilih.
“Pertama Ketum DM dan Ketum DPP. Ketum DM nya saya dan Ketum DPP nya Husni Mustafa. Setelah itu rapat formatur mengadakan rapat pengurus lengkap,” jelasnya menceritakan perjalanan organisasi Aceh Sepakat kala itu.
Singkat cerita Bustami Syam menyebut Mubes yang dilakoni Husni cs itu tidak sah sesuai AD ART. “Karena sesuai aturan itu, saya sebagai Ketua DM tidak diundang. Beliau lupa karena dalam AD ART beliau itu harus dihadiri DM, DPP, DPC dan organisasi sayap. Itu kesalahan yang dilakukan beliau. Jadi itu ilegal,” terangnya.
Bustami juga membantah tudingan Husni Mustafa bahwa dirinya membubarkan organisasi Aceh Sepakat.
“Ketika dia tanya saya membubarkan organisasi, apa kewenangan saya membubarkan organisasi. Karena pembubaran organisasi harus berdasarkan Muslub khusus. Tapi kalau saya menurunkan dia karena ilegal, ya, itu kita bentuk panitia. Tapi itu sudah selesai karena sudah ada putusan MA di tahun 2019 yang mengembalikan ke hasil Mubes X,” paparnya.
Untuk itu, sejak tahun 2019 hingga saat ini, Busyami Syam meminta agar permasalahan lalu disudahi. Secara kekeluargaan ia juga meminta agar Husni cs menyelenggarakam Mubes XI yang sesuai AD ART
“Jadi kami dari DM sudah menyurati, Kesbangpol sudah minta menunda (Mubes XI) Kami juga mengirim surat untuk membuat kembali Mubes XI. Itulah baiknya kita, yuk buat kembali sama-sama tapi itu tidak dilakukan,” terangnya.
Terakhir, Bustami berharap agar Husni Mustafa dan kawan-kawan agar mengesampingkan egonya dan kembali membesarkan organisasi Aceh Sepakat.
“Maukah kita membawa organisasi yang lahir tahun 1968 yang dulunya disatukan orangtua kita menjadi satu. Apakah kita mau menghancurkan itu. Soal itu tidak mau, yang namanya pimpinan Aceh Sepakat bukan Husni sendiri. Jadi ada Suryadin Noernikmat, ada Bang Arbie dan yang lain. Oleh karena itu kita menggelar ini tetap menujukan yang kedua kali. Tapi kalau tidak mau ini harus jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Suryadin Noernikmat salah satu calon Ketum DPP Aceh Sepakat mengatakan ingin agar organisasi Aceh Sepakat kembali damai.
“Ia berharap Mubes XI yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat agar menjadi momentum untuk menyatukan kembali peninggalan dari orangtua kami. Jadi kami tetap akan melaksanakan Mubes. Apabila ada tuntutan hukum dari pihak-pihak sebelah kami akan menghadapinya dengan lapang dada,” sebut Suryadin Noernikmat.
“Mari satukan Aceh dalam wadah Aceh Sepakat. Semua ini untuk bersama dalam Mubes XI nanti. Kita minta semua pihak datang, tidak ada kubu dan faksi. Kita selenggarakan sesuai AD ART yang ada,” pungkasnya. (IA)