Muhammadiyah: Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut Bisa Picu Disintegrasi Bangsa
Jakarta, Infoaceh.net – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan pemerintah agar tidak memicu gejolak nasional terkait penetapan empat pulau di Aceh yang dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyatakan keputusan tersebut dapat mengancam keutuhan bangsa dan mengusik perdamaian yang telah terjalin selama dua dekade di Tanah Rencong.
“Setelah 20 tahun damai, kini perdamaian Aceh kembali terusik oleh Surat Keputusan Kemendagri yang menetapkan empat pulau—Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang—masuk ke wilayah Sumatera Utara,” kata Anwar Abbas, Senin, 16 Juni 2025.
Anwar menegaskan, keputusan tersebut melukai perasaan masyarakat Aceh. Ia menyebut secara formal dan historis, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Pandangan ini, menurutnya, juga diamini oleh tokoh nasional seperti Jusuf Kalla (JK).
Anwar juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen terhadap butir-butir kesepakatan damai Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Perjanjian tersebut antara lain memberikan otonomi khusus bagi Aceh, pelaksanaan pemilu lokal, penarikan pasukan TNI-Polri, dan amnesti bagi eks kombatan GAM.
“Berkat konsistensi pemerintah mematuhi kesepakatan, perdamaian di Aceh bisa terwujud. Jangan sampai hal ini rusak karena kebijakan yang tidak sensitif terhadap konteks sejarah dan politik di Aceh,” tegas Anwar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung menyelesaikan persoalan ini secara bijak. “Kalau kita gagal menangani masalah ini, bukan mustahil akan menimbulkan disintegrasi bangsa. Tentu kita tidak ingin itu terjadi,” ujarnya.
Polemik batas wilayah ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dokumen tertanggal 25 April 2025 itu menetapkan keempat pulau masuk dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang sebelumnya juga diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.