Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Muhammadiyah: Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut Bisa Picu Disintegrasi Bangsa

M Ichsan M Saman
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas

Jakarta, Infoaceh.net – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan pemerintah agar tidak memicu gejolak nasional terkait penetapan empat pulau di Aceh yang dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyatakan keputusan tersebut dapat mengancam keutuhan bangsa dan mengusik perdamaian yang telah terjalin selama dua dekade di Tanah Rencong.

“Setelah 20 tahun damai, kini perdamaian Aceh kembali terusik oleh Surat Keputusan Kemendagri yang menetapkan empat pulau—Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang—masuk ke wilayah Sumatera Utara,” kata Anwar Abbas, Senin, 16 Juni 2025.

Anwar menegaskan, keputusan tersebut melukai perasaan masyarakat Aceh. Ia menyebut secara formal dan historis, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Pandangan ini, menurutnya, juga diamini oleh tokoh nasional seperti Jusuf Kalla (JK).

Anwar juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen terhadap butir-butir kesepakatan damai Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Perjanjian tersebut antara lain memberikan otonomi khusus bagi Aceh, pelaksanaan pemilu lokal, penarikan pasukan TNI-Polri, dan amnesti bagi eks kombatan GAM.

“Berkat konsistensi pemerintah mematuhi kesepakatan, perdamaian di Aceh bisa terwujud. Jangan sampai hal ini rusak karena kebijakan yang tidak sensitif terhadap konteks sejarah dan politik di Aceh,” tegas Anwar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung menyelesaikan persoalan ini secara bijak. “Kalau kita gagal menangani masalah ini, bukan mustahil akan menimbulkan disintegrasi bangsa. Tentu kita tidak ingin itu terjadi,” ujarnya.

Polemik batas wilayah ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dokumen tertanggal 25 April 2025 itu menetapkan keempat pulau masuk dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang sebelumnya juga diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Polres Aceh Timur bersama Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan barang dan hewan ilegal yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut di wilayah hukum Polsek Madat, pada Ahad pagi (15/6). (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
Sebanyak 392 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam Kloter 05 Embarkasi Aceh menerima kompensasi sebesar 30 Riyal Saudi per orang dari BPKH Limited. (Foto: Ist)
Partai Ummat Bergolak, Kader Gugat AD/ART
Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi
Sidang DKPP RI, Senin (16/6) yang memutuskan pemberhentian tetap Rita Afrianti sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang. (Foto: Dok. DKPP RI)
Ketua PW KB PII Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag., M.Pd
Sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi, Maxim berkolaborasi dengan Polda Aceh menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis di kantor Maxim Banda Aceh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
pupuk
Ilustrasi Ekspor-Impor
PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) resmi memulai lifting minyak perdana dari Lapangan Migas Forel di South Natuna Sea Block B
Seorang jamaah asal Banda Aceh, Habibah Haz (76) yang tergabung dalam kloter 02, wafat pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 07.39 Waktu Arab Saudi di Rumah Sakit An Nur, Mekkah
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Siti Mukaromah
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal
Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Menyerupai TNI/Polri, Ancam Cabut SK
Pemko Banda Aceh membuka pendaftaran seleksi calon penerima Beasiswa Diploma Aceh Carong 2025
Jemaah haji Indonesia di Bandara AMAA, Madinah, Arab Saudi
Ponsel nubia Focus 2 5G Hadirkan Kamera AI 108 Megapiksel, Harganya Rp 2.399.000
4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks