Umum

Mulai Besok, Angkutan Umum Tidak Boleh Lagi Beroperasi di Aceh

BANDA ACEH –— Terhitung mulai 6 Mei 2021, bus angkutan umum di Provinsi Aceh tidak boleh lagi beroperasi sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 mendatang karena mulai berlakunya larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Malam ini, Selasa (5/5) adalah malam terakhir keberangkatan angkutan umum dari Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Karena besok mulai tanggal 6 mei 2021 sudah tidak boleh lagi bus angkutan umum beroperasi sampai dengan tanggal 17 Mei 2021,” ujar Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, dalam keterangannya-Selasa (5/5) malam.

Baca Juga:  Kasus Langsa Jadi Pintu Masuk Kejati Aceh Bongkar Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Sekolah

Sementara itu, dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah 2021, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani melakukan peninjauan malam terakhir pemberangkatan Bus membawa penumpang yang akan mudik ke wilayah Sumut, di Terminal Batoh Banda Aceh, Selasa (5/5) malam.

Dalam kegiatan tersebut, Dirlantas Polda Aceh juga memberikan nasehat kepada para penumpang agar menggunakan masker selama dalam perjalanan, supaya terhindar dari penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga:  Disdukcapil Jemput Bola ke Peunayong, 37 Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

Di sela sela Sidak ke Terminal Batoh, Dirlantas Polda Aceh juga turut memberikan bantuan 50 paket sembako untuk supir bus yang akan berangkat ke Medan, Sumut.

Dirlantas Polda Aceh menyatakan kegiatan bagi sembako kepada supir sebagai bentuk empati Polri kepada supir yang juga terimbas ekonomi akibat wabah Covid-19. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait