Nasir Djamil Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR RI untuk Periode Kelima
Alumni Fakultas Dakwah Institut Agama Islam (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh ini mengemukakan, selain mengawasi kebijakan pemerintah, membuat undang-undang, dan melakukan budgeting, ada satu lagi fungsi DPR yang tidak diatur dalam undang-undang, meskipun secara eksplisit disebutkan, tapi tidak dicantumkan, misalnya advokasi.
“Tentu saja sebagai bagian dari Komisi III yang membidangi hukum, keamanan dan HAM, saya berusaha untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Ini bukan mengintervensi penegakan hukum, tapi mengingatkan aparat penegak hukum dalam proses, baik itu penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Anggota Fraksi PKS ini.
Karenanya, peraih magister ilmu politik Universitas Nasional, Jakarta, ini kerap tampil mendampingi rakyat yang karena satu dan lain hal harus tersudut dalam kasus-kasus yang melibatkan pihak berkuasa, khususnya dalam penegakan hukum.
Setelah terpilih kembali di Pemilu 2024, Nasir Djamil akan melanjutkan kembali apa yang telah dilakukannya sejak 20 tahun lalu
“Tentu saja Aceh sebagai daerah khusus dan istimewa. Hari ini memang masih ada kendala implementasi otonomi khusus di Aceh yang belum tuntas. Jadi, ini tantangan. Bukan hanya saya, tapi juga anggota DPR RI asal Aceh lainnya yang terpilih pada 2024. Sebab undang-undang otonomi khusus itu bukan undang-undang biasa, tapi berlaku khusus di luar kebiasaan,” ungkap Nasir Djamil yang juga Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh periode 2019-2024.