Nasir Djamil Minta LPSK Bentuk Relawan Sahabat Saksi dan Korban di Aceh
Infoaceh.net, Banda Aceh — Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membentuk Relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di Aceh.
Permintaan ini disampaikan melalui surat yang diantarkan langsung oleh stafnya kepada Sekretaris Jenderal LPSK, Triyana, di kantor LPSK pada 5 Maret 2025.
Nasir Djamil menilai LPSK perlu melakukan terobosan guna meningkatkan akses perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, terutama di daerah yang belum memiliki kantor perwakilan LPSK.
Menurutnya, pembentukan Relawan SSK dapat menjadi solusi untuk memastikan bahwa hak-hak saksi dan korban tetap terlindungi meskipun mereka berada jauh dari pusat layanan LPSK.
> ”Salah satu terobosan LPSK adalah dengan pembentukan Relawan Sahabat Saksi & Korban (SSK) di daerah yang belum memiliki kantor perwakilan LPSK. Ini akan sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari persoalan kasus yang mereka hadapi,” ujar Nasir Djamil, Ahad (9/3/2025).
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, Nasir Djamil menyoroti masih banyak korban dan saksi tindak pidana yang kesulitan mengakses perlindungan dari LPSK.
Ia menyebutkan berdasarkan data LPSK, dari sekitar 4.000 kasus tindak pidana yang masuk ke kepolisian, hanya sekitar 80 laporan yang diterima oleh LPSK sepanjang tahun 2024.
> ”Saat turun ke Dapil saya, Dapil Aceh II, banyak temuan masyarakat belum mendapatkan perlindungan secara maksimal dari negara, baik sebagai saksi maupun korban,” tegasnya.
Selain itu, Nasir Djamil menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses persidangan.
Ia mengkhawatirkan tanpa perlindungan yang memadai, korban dapat mengalami intimidasi, ancaman, hingga tekanan psikologis yang bisa mempengaruhi kesaksiannya di pengadilan.
Dalam surat yang disampaikan kepada LPSK, Nasir Djamil berharap program Relawan SSK dapat segera direalisasikan di Dapil Aceh II, yang meliputi Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.