Infoaceh.net, JAKARTA — Polisi menangkap caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Daerah Pemilihan 2 dari PKS bernama Sofyan usai jadi buron di kasus kepemilikan 70 kg sabu.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M. Nasir Djamil mengatakan DPW PKS Aceh saat sedang memproses pemecatan terhadap Sofyan.
“Saya dengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat,” kata Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, PKS memecat caleg legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang, Sofyan seusai tertangkap Bareskrim Polri dalam kasus sindikat peredaran narkoba.
PKS tidak mentolerir tindakan kadernya yang peraih suara terbanyak tersebut.
“Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada calegnya bermasalah dengan narkoba,” kata Politikus PKS, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Nasir menyatakan kasus peredaran narkoba adalah kasus yang tergolong ke dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karenanya, partainya tidak akan tinggal diam.
“Kita tahu bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary tidak ada pikir pikir langsung dipecat,” ungkapnya.
Nantinya, kata dia, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak yang akan menggantikan posisi Sofyan untuk menduduki DPRK Aceh.
Sebaliknya, ia memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.
“Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu. Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu,” terangnya.
Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf mengatakan, PKS sudah 3 pekan hilang kontak dengan Sofyan.
“Dia tidak bisa dihubungi sejak tiga minggu lalu,” kata Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf dilansir dari detikSumut, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, Sofyan tidak kooperatif dengan struktur partai karena tidak dapat dihubungi. PKS Aceh saat ini tengah memproses pemecatan terhadap Sofyan dan akan menggantikannya dengan caleg lainnya.
Pihak PKS Aceh, kata Mahkhyar, menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke aparat penegak hukum. PKS mengaku menghormati proses hukum terhadap Sofyan dan tidak akan melakukan pembelaan.
“Kita tidak melakukan pembelaan kepada anggota PKS yang bersalah di hadapan hukum,” ujar Makhyar.
Makhyar menjelaskan, Sofyan baru bergabung di PKS saat menjadi Caleg DPRK Dapil II Aceh Tamiang. Saat proses pencalonan, PKS tidak melihat gerak-gerik mencurigakan dari Sofyan. “Dia anggota baru di PKS,” ujarnya.
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Dia ditangkap saat sedang berbelanja pakaian di salah satu toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap Sofyan.
“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang),” kata Mukti kepada wartawan, Minggu (26/5).
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.
“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” tuturnya.
Mukti mengatakan Sofyan diburu atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Barang bukti sabu 70 kilogram disita dari jaringannya.
“Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu,” pungkasnya. (MUS)