Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nekat Live Mesum di Instagram, Pria Ini Dijerat UU Pornografi

Atas perbuatannya, Ales dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat (1), serta Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.

Infoaceh.net – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria bernama Ales Gancang usai aksinya berhubungan badan (bersetubuh) secara live streaming di media sosial Instagram viral di jagat maya.

Aksi tak senonoh itu dilakukan bersama seorang wanita pada Selasa, 24 Juni 2025, dan disiarkan langsung melalui akun Instagram miliknya. Video tersebut langsung menyebar luas hingga memicu kemarahan publik.

“Setelah video viral, anggota langsung melakukan profiling akun dan mengidentifikasi pelaku bernama Ch alias Ales,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (1/7/2025).

Tim gabungan dari Unit 1, 2, dan 3 Subdit Siber kemudian melakukan pencarian ke rumah pelaku pada Rabu, 25 Juni. Namun saat didatangi, pelaku tak berada di tempat.

“Kami menyampaikan kepada pihak keluarga agar Ales menyerahkan diri. Tak lama kemudian, pelaku akhirnya datang ke Subdit Siber dan menyerahkan diri,” jelas Nandang.

Usai dilakukan gelar perkara, status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ch alias Ales resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Sumsel.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, kartu SIM yang digunakan untuk live streaming, akun Instagram pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat aksi vulgar itu dilakukan.

Atas perbuatannya, Ales dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat (1), serta Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

BPS mencatat tingkat inflasi year-on-year (y-on-y) Provinsi Aceh pada Juni 2025 sebesar 2,19 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 109,21. (Foto: Ist)
Jokowi Harus Minta Maaf dan Tarik Mundur Gibran
Mahasiswa KKN Reguler XXVII dan KKN Tematik Literasi USK mengikuti acara serah terima di pelataran Kantor Dekranasda Aceh Besar, (1/7). (Foto: Ist)
Tak Terima Digusur, Pria Depok Pamer Senpi Ngaku Ring 1 Presiden Prabowo, Kini Dibawa ke Polda Metro
Aksi Tom Lembong makan gula putih di persidangan kasus korupsi impor gula
Patrice Rio Capella sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi DKI Jakarta.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan apel bulanan pada Selasa pagi (1/7) yang menjadi momentum memperkenalkan Kakanwil DJBC Aceh yang baru, Bier Budy Kismulyanto
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-97 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x