Nekat Live Mesum di Instagram, Pria Ini Dijerat UU Pornografi
Infoaceh.net – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria bernama Ales Gancang usai aksinya berhubungan badan (bersetubuh) secara live streaming di media sosial Instagram viral di jagat maya.
Aksi tak senonoh itu dilakukan bersama seorang wanita pada Selasa, 24 Juni 2025, dan disiarkan langsung melalui akun Instagram miliknya. Video tersebut langsung menyebar luas hingga memicu kemarahan publik.
“Setelah video viral, anggota langsung melakukan profiling akun dan mengidentifikasi pelaku bernama Ch alias Ales,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (1/7/2025).
Tim gabungan dari Unit 1, 2, dan 3 Subdit Siber kemudian melakukan pencarian ke rumah pelaku pada Rabu, 25 Juni. Namun saat didatangi, pelaku tak berada di tempat.
“Kami menyampaikan kepada pihak keluarga agar Ales menyerahkan diri. Tak lama kemudian, pelaku akhirnya datang ke Subdit Siber dan menyerahkan diri,” jelas Nandang.
Usai dilakukan gelar perkara, status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ch alias Ales resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Sumsel.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, kartu SIM yang digunakan untuk live streaming, akun Instagram pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat aksi vulgar itu dilakukan.
Atas perbuatannya, Ales dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat (1), serta Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.
- Ales Gancang
- Ales Gancang live IG bersetubuh
- infoaceh
- kasus pornografi Instagram
- kasus video mesum Instagram
- live Instagram asusila
- Live Instagram viral
- pelaku live asusila ditangkap
- Polda Sumsel amankan pelaku live seks
- Polda Sumsel tangkap pelaku live sex
- Subdit Siber Polda Sumsel
- UU ITE 2024
- UU Pornografi 2008
- www.infoaceh.net