Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nilai Keterbukaan Informasi Publik Aceh 2023 Meningkat, Masuk Lima Besar Nasional

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Aceh 2023 masuk lima besar nasional dengan skor 81,27 poin dan berada pada kategori baik

BANDA ACEH — Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Aceh tahun 2023 masuk lima besar nasional dengan skor 81,27 poin dan berada pada kategori baik.

Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang meskipun masuk empat besar nasional, tetapi berada pada zona sedang dengan skor 79,13.

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi mengatakan, pengumuman IKIP 2023 dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat RI dalam National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Jakarta pada Jum’at, 16 Juni 2023.

Arman menjelaskan, IKIP Aceh 2023 merupakan potret keterbukaan informasi publik di Aceh yang merekam tiga dimensi utama, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.

“Nilai IKIP Aceh secara agregat mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun. Semoga hasil ini menggambarkan kondisi sesungguhnya keterbukaan informasi publik di Aceh,” kata Arman Fauzi dalam keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).

Menurut Arman, yang paling penting untuk mencapai keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibutuhkan kesadaran dan partisipasi yang tinggi dari penyedia maupun pengakses informasi.

Arman mengatakan, nilai IKIP dibagi menjadi lima kategori, yakni baik sekali (90-100), baik (80-89), sedang (60-79), buruk (40-59), dan buruk sekali (0-39).

Berdasarkan penilaian tersebut, lima provinsi yang masuk kategori baik meliputi Jawa Barat (84,43), Riau (82,43), Bali (81,86), NTB (81,81) dan Aceh (81,27).

“Selebihnya berada pada kategori sedang dan tidak ada satu provinsi pun yang mencapai kategori baik sekali atau berada pada kategori buruk dan buruk sekali,” ujarnya.

Jika dilihat dari pencapaian ini, kata dia, maka IKIP Aceh 2023 berada jauh di atas rata-rata nasional yang menduduki angka 75,40. Aceh masuk dua provinsi dengan kategori baik untuk keterbukaan informasi publik di Pulau Sumatera.

Namun, meski angka yang tercapai memenuhi harapan, menurut Arman masih diperlukan dukungan kongkrit dari pemerintah terhadap Komisi Informasi Aceh dalam bentuk penyediaan anggaran, SDM, dan sarana pendukung dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh lebih baik lagi.

Sementara Ketua Kelompok Kerja IKIP Aceh 2023 Muhammad Hamzah mengatakan, penilaian terhadap IKIP Aceh 2023 dilakukan secara independen oleh sembilan informan ahli yang berasal dari kalangan pemerintah, akademisi, praktisi, jurnalis, hingga pengusaha di Aceh.

Para informan ahli mengisi sebanyak 85 kuesioner secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Komisi Informasi RI.

Secara garis besar, untuk dimensi fisik dan politik kuesionernya meliputi kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut, akses dan diseminasi informasi, ketersediaan informasi yang akurat, terpercaya, dan terbarui, partisipasi publik, literasi publik atas hak keterbukaan informasi, dan proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi.

Untuk dimensi ekonomi mencakup biaya ringan dalam mendapatkan informasi, tata kelola informasi publik; dukungan anggaran, kemanfaatan informasi bagi publik, keberagaman kepemilikan media, keberpihakan media pada keterbukaan informasi dan transparansi.

Sedangkan untuk dimensi hukum meliputi jaminan hukum atas hak informasi, kebebasan menyebarluaskan informasi, perlindungan bagi pemohon informasi, kebebasan dari penyalahgunaan keterbukaan informasi, perlindungan hukum, kepatuhan menjalankan UU KIP dan ketersediaan penyelesaian sengketa informasi.

“Hasil dari penilaian para informan ahli ini selanjutnya di-FGD-kan oleh Pokja KI Pusat di Banda Aceh. Jadi, nilai akhir itu sudah diverifikasi kembali oleh Pokj KI sehingga dapat ditetapkan,” terangnya.

Jika melihat penilaian informan ahli secara keseluruhan, kata dia, maka nilai untuk lingkungan fisik dan politik berada pada skor 87,19 lingkungan ekonomi berada pada skor 84,98 dan lingkungan hukum berada pada skor 86,46.

“Angka ini tentunya tidak muncul tiba-tiba. Jika melihat komitmen badan publik, saat ini seluruh SKPA dan SKPD di Aceh telah memiliki PPID. Namun, untuk badan publik di luar pemerintah seperti LSM atau parpol belum semua,” ujar Hamzah.

“Sementara dari segi pelayanan masih memerlukan peningkatan karena dipengaruhi oleh SDM-nya. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi juga perlu terus digalakkan,” ujarnya. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Opini
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup