Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nilai Keterbukaan Informasi Publik Aceh 2023 Meningkat, Masuk Lima Besar Nasional

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Aceh 2023 masuk lima besar nasional dengan skor 81,27 poin dan berada pada kategori baik

Sementara Ketua Kelompok Kerja IKIP Aceh 2023 Muhammad Hamzah mengatakan, penilaian terhadap IKIP Aceh 2023 dilakukan secara independen oleh sembilan informan ahli yang berasal dari kalangan pemerintah, akademisi, praktisi, jurnalis, hingga pengusaha di Aceh.

Para informan ahli mengisi sebanyak 85 kuesioner secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Komisi Informasi RI.

Secara garis besar, untuk dimensi fisik dan politik kuesionernya meliputi kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut, akses dan diseminasi informasi, ketersediaan informasi yang akurat, terpercaya, dan terbarui, partisipasi publik, literasi publik atas hak keterbukaan informasi, dan proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi.

Untuk dimensi ekonomi mencakup biaya ringan dalam mendapatkan informasi, tata kelola informasi publik; dukungan anggaran, kemanfaatan informasi bagi publik, keberagaman kepemilikan media, keberpihakan media pada keterbukaan informasi dan transparansi.

Sedangkan untuk dimensi hukum meliputi jaminan hukum atas hak informasi, kebebasan menyebarluaskan informasi, perlindungan bagi pemohon informasi, kebebasan dari penyalahgunaan keterbukaan informasi, perlindungan hukum, kepatuhan menjalankan UU KIP dan ketersediaan penyelesaian sengketa informasi.

“Hasil dari penilaian para informan ahli ini selanjutnya di-FGD-kan oleh Pokja KI Pusat di Banda Aceh. Jadi, nilai akhir itu sudah diverifikasi kembali oleh Pokj KI sehingga dapat ditetapkan,” terangnya.

Jika melihat penilaian informan ahli secara keseluruhan, kata dia, maka nilai untuk lingkungan fisik dan politik berada pada skor 87,19 lingkungan ekonomi berada pada skor 84,98 dan lingkungan hukum berada pada skor 86,46.

“Angka ini tentunya tidak muncul tiba-tiba. Jika melihat komitmen badan publik, saat ini seluruh SKPA dan SKPD di Aceh telah memiliki PPID. Namun, untuk badan publik di luar pemerintah seperti LSM atau parpol belum semua,” ujar Hamzah.

“Sementara dari segi pelayanan masih memerlukan peningkatan karena dipengaruhi oleh SDM-nya. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi juga perlu terus digalakkan,” ujarnya. (IA)

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Enable Notifications OK No thanks