Nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh Meningkat

Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi se-Aceh, yang diselenggarakan Biro Organisasi Setda Aceh, di Sabang, Rabu (7/6)

SABANG – Nilai reformasi birokrasi Pemerintah Aceh terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 nilai reformasi birokrasi Pemerintah Aceh sebesar 64,09 dengan kategori B, meningkat sebesar 0,73 dari tahun 2021 sebesar 63,36.

Pada tahun 2022, dari 23 Kabupaten/Kota, Banda Aceh mendapat predikat B, sementara 12 Kabupaten/Kota mendapat predikat CC, dan sembilan Kabupaten/Kota mendapat predikat C, serta satu Kabupaten tidak dievaluasi.

“Meski nilai reformasi birokrasi kita mengalami kenaikan, namun kita perlu mencermati rekomendasi dari kementerian PAN dan RB. Artinya, masih banyak PR yang mesti kita laksanakan bersama sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr Iskandar AP saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Reformasi Birokrasi se-Aceh, yang digelar Biro Organisasi Setda Aceh, di Aula Mata Ie Resort Sabang, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga : Begal Proyek APBA

Iskandar mengatakan, Pemerintah Aceh berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi dengan sebaik-baiknya, demi tercapainya good governace dan clean government, yang tentunya akan bermuara kepada kepuasan dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan itu diikuti oleh para pimpinan SKPA, para asisten dari Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya.

Di antara Kepala SKPA yang hadir adalah Direktur RSUDZA, Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dan Kepala Biro Organisasi Setda Aceh.

Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan di tengah dinamika kompleksitas global, di mana tuntutan masyarakat semakin tinggi.

“Masyarakat mengharapkan hadirnya birokrasi yang mampu menciptakan hasil, birokrasi yang lincah, birokrasi yang mampu menjamin agar program-program pembangunan dapat dirasakan manfaatnya,” ujar Iskandar.

Hal ini akan terwujud apabila ada upaya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan yang menyentuh akar permasalahan.

Iskandar menambahkan, ada beberapa agenda penting Pemerintah Aceh pada tahun 2023, yaitu Pengendalian Kemiskinan Ekstrem, Penataan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah, Penyederhanaan Birokrasi (Penataan ASN dan Struktur secara menyeluruh, Netralitas ASN menghadapi agenda Pilkada dan Pileg 2024, Elektronisasi administrasi pemerintahan, Penanganan Stunting, Penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Aceh ke-8 pada bulan Agustus nanti dan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024.

Roadmap Reformasi Birokrasi di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Peraturan Menteri itu merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Pemerintah Daerah pun diharapkan dapat menyesuaikan kembali Road Map Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan ke dalam reformasi birokrasi tematik.

Dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik, sedikitnya ada lima tema yang harus dijalankan pemerintah daerah, yaitu Pengentasan Kemiskinan, Peningkatan Investasi, Pengendalian Inflasi, Digitalisasi Administrasi Pemerintahan, yang diarahkan pada percepatan capaian agenda pembangunan nasional, terkait penanganan stunting dan Percepatan Prioritas Aktual Presiden, yang harus segera direspons, yaitu peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan pengendalian Inflasi.

Fokus tema reformasi birokrasi ini ditetapkan pemerintah, agar pemerintah daerah dapat merancang strategi dan memusatkan perhatian. Sehingga pemda mampu menjalankan perubahan dan pembenahan di birokrasi dengan sebaik-baiknya.

“Pembenahan dimaksud dalam rangka mengentaskan berbagai problema yang ada di daerah kita, termasuk kemiskinan, stunting serta memutar kembali roda ekonomi yang sedang kita upayakan untuk pulih sebagai efek dari pandemi Covid-19,” pungkasnya. (IA)

Tutup