Nourman: Masih Ada Kesempatan Toke Wir Ajukan Peninjauan Kembali
Menurut informasi di media massa, Toke Wir selaku terpidana belum menjalani hukumannya dan sudah dinyatakan DPO.
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menyebutkan, terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.
Pengadilan Negeri Jantho lalu menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa melalui Putusan Nomor 145/Pid.B/2022/Jth, pada 6 Maret lalu.
Terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Namun dalam putusan kasasi Toke Wir dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua warga Indrapuri, ia dipidana 20 tahun penjara. (IA)