Oknum Polisi Aniaya Warga Pakai Linggis di Lhokseumawe, Polisi Periksa Saksi
LHOKSEUMAWE — Kasus penganiyaan warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe oleh oknum polisi menggunakan linggis tetap diproses sesuai prosedur hukum.
“Kita tetap taat azas dimana semua orang sama di mata hukum, jika terbukti bersalah tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, meskipun terlapor oknum polisi yang kini bertugas di Polres Gayo Lues, tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim, Rabu (18/10).
Lanjut Iptu Ibrahim, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor (korban) Maizul Hadi (33) warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti dan membuat surat permintaan Visum Et-Revertum ke RS Kesrem Kota Lhokseumawe.
Selain itu penyidik Polres Lhokseumawe juga telah memeriksa saksi, Aziz Chen (abang kandung korban) dan saksi yang melihat di TKP berinisial RS.
Untuk saksi – saksi lainnya juga telah dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan.
“Saksi lainnya belum memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemanggilan kedua. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” pungkas Kasat Reskrim.
Iptu Ibrahim menambahkan, kasus ini sudah ditangani dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tahapan penanganan perkaranya sedang berjalan.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Lhokseumawe mengalami dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum polisi.
Yang mana diketahui pelaku melakukan penganiayaan bersama dengan seorang warga sipil (antara kedua pelaku dengan korban merupakan famili/keluarga).
Korban diduga dianiaya menggunakan linggis dan kejadian terjadi di salah satu lokasi di Kota Lhokseumawe, korban bernama Maizul Hadi pekerjaan wiraswasta.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Belum diketahui motif pelaku menganiaya korban. (IA)