Oknum Polisi Diduga Aniaya Pelajar di Simeulue Jadi Tersangka
SIMEULUE — Oknum polisi Polres Simeulue Brigadir I yang diduga telah menganiaya dan menghajar seorang pelajar berinisial Farhan (18) ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini juga sudah ditahan.
“(Pelaku) sudah tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda T Mayyudi, Senin (6/2/2023) seperti dilansir dari detikSumut.
Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Simeulue masih melengkapi berkas penyidikan tersebut untuk pengiriman berkas tahap I ke pengadilan.
Mayyudi mengatakan berkas perkara Brigadir I terus dirampungkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
“Untuk salah atau tidak bersalahnya itu nanti keputusan hakim,” kata Mayyudi.
Diketahui, seorang pelajar di Simeulue, Aceh, Farhan (18) diduga ditampar anggota polisi Brigadir I gegara hal sepele. Pihak keluarga menyebut korban dihajar bukan cuma ditampar.
Ayah Farhan, DS (44) mengatakan, kejadian itu bermula saat korban yang mengendarai motor hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku pada Ahad (29/1) malam.
Mobil itu disebut berjalan oleng sehingga korban beberapa kali membunyikan klaksonnya.
Pelaku diduga tidak terima sehingga mengejar korban hingga ke pelabuhan lama, Kota Sinabang. Di sana, pelaku disebut mengejar korban usai memarkirkan mobilnya.
“Di situ kemudian ditampar, korban lari, namun korban terus dikejar dan pelaku menonjok serta mencekik leher korban. Korban terus menghindar dengan berupaya lari, tapi pelaku tetap mengejar dan menonjok kepala bagian bawah telinga,” kata DS, Kamis (2/2). (IA)