BANDA ACEH — Tanggal 17 Oktober 2024 merupakan tahapan pertama kewajiban halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan.
Oleh karena itu perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk usaha skala besar hingga UMKM. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
Legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas era sekarang ini. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk. Hal ini menjadi penting karena konsumen di Indonesia 87% adalah umat Islam, sehingga pemerintah menganggap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam.
Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr Alfirdaus Putra MH menyampaikan di tahun 2023, Satgas Halal Kemenag Aceh melalui LPH dan LP3H berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang di produksi di Provinsi Aceh.
Di tahun 2024 ini ditargetkan 30.000 produk berhasil disertifikasi.
Alfirdaus menegaskan pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal sesuai aturan, tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya menjadi administratif tetapi sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Koordinasi Lembaga Pemeriksa halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) seluruh Aceh untuk persiapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) di Hermes Palace Hotel Selasa, 5 Maret 2024.
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 yang diselenggarakan serentak se-Indonesia.
Rakor dihadiri 55 peserta dari unsur Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh, LP3H, P3H (Pendamping Produk Halal), LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan Auditor Halal se-Aceh. (IA)