BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan, penyelenggaraan pelayanan di daerah tidak bisa dibenahi tanpa dukungan semua pihak.
Karena itu, Ombudsman mengharapkan dukungan Pj Gubernur Aceh bersama-sama memperhatikan daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) dan daerah terjauh dari ibukota provinsi, seperti Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
“Dalam acara penganugerahan penghargaan yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh akhir Januari lalu, kita sudah ingatkan hal ini,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty pada acara Ngulik (Ngopi Pelayanan Publik) bersama rekan media yang tergabung dalam Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik (WP3) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jum’at sore (2/2/2024).
Pada kesempatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan, di antara 7 Inisiatif Pemeriksaan Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman tahun 2023 di Aceh, 4 di antaranya merupakan tindak-lanjut yang sumber informasi dan identifikasi awal potensi maladministrasinya.
Informasi awalnya pemberitaan dari media. Informasi tersebut krusial dan menyangkut hajat hidup rakyat.
“Dalam sejumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat, rekan-rekan media juga turut memberi informasi, bahkan mendampingi, sehingga masyarakat berani lapor. Jadi media adalah mitra kerja penting bagi Ombudsman, maka sinergitas dengan media tetap penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Dian.
Dian yang didampingi tiga Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan dan Bidang Pemeriksaan Laporan, juga menyampaikan hasil penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.
Pada tingkat provinsi, SKPA yang dinilai adalah DPMPTSP, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta RSUDZA.
Sementara tingkat kabupaten/kota yang dinilai PTSP, Dukcapil, Disdik, Dinsos dan Dinkes serta 2 Puskesmas.
Ada 4 kabupaten/kota tahun 2022 yang mendapat peringkat kepatuhan kualitas sedang (masuk kategori zona kuning) berdasarkan penilaian Ombudsman, yaitu Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya dan Simeulue. “Tiga di antaranya sudah masuk zona hijau,” ungkap Dian.
Berdasarkan penilaian Ombudsman tahun 2023, Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Jaya sudah berhasil masuk zona hijau. Sementara Kabupaten Simeulue masih di zona kuning, namun dengan peningkatan nilai yang cukup signifikan, dari 57,03 menjadi 71,61.
Dian menambahkan, penyelenggaraan pelayanan di daerah tidak bisa dibenahi tanpa dukungan semua pihak, karena itu dalam acara penganugerahan penghargaan yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh akhir Januari lalu, Ombudsman mengharapkan dukungan Pj Gubernur bersama-sama memperhatikan daerah 3T dan daerah terjauh dari ibukota provinsi, seperti Aceh Tenggara, Gayo Lues, Singkil dan Subulussalam.
Selain Pemerintah Daerah, Ombudsman juga melaksanakan penilaian di Kantor Pertanahan (Kantah) dan Polres se-Aceh.
“Penyerahan hasil penilaian Opini Ombdusman akan dilaksanakan akhir Maret atau awal April ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Dian menyampaikan juga, ada 432 laporan yang diterima Ombudsman Aceh pada tahun 2023 dengan rincian 108 berupa laporan masyarakat, 6 RCO (Reaksi Cepat Ombudsman), 7 IAPS, 254 konsultasi, serta selebihnya berupa tembusan.
Pada Ngopi Pelayanan Publik ini, Ombudsman Aceh juga memaparkan rencana kerja tahun 2024. Dalam hal ini, Ombudsman akan tetap menyelesaikan semua laporan masyarakat yang diterima, sesuai aturan dan mekanisme kerja yang sudah ditetapkan.
Di samping itu, di Keasistenan Bidang Pencegahan, akan dilakukan pengawasan tahunan rutin seperti pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengawasan mudik, pengawasan haji dan lain-lain.
“Upaya jemput bola Ombudsman tahun ini melalui PVL OTS akan tetap dilakukan, baik dalam kota maupun di luar kota,” ungkapnya.
Selain itu, Dian menjelaskan, Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) akan melaksanakan PVL On The Spot (PVL OTS). Ombudsman akan hadir langsung di unit penyelenggaraan pelayanan publik untuk menerima laporan, baik berbentuk pengaduan maupun konsultasi. Untuk di luar kota, akan fokus di daerah Barat Selatan.
Dalam acara diskusi ini, disepakati akan ada pertemuan berbentuk diskusi tematik, sesuai isu yang berkembang dalam masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih rekan-rekan media terus bersedia menjadi rakan Ombudsman, bergerak bersama untuk mengawasi pelayanan publik,” pungkas Dian. (IA)