Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ombudsman Aceh Respon Keluhan Nelayan Terkait PP Pembatasan Tangkap Ikan

Ombudsman RI Perwakilan Aceh bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melaksanakan diskusi terkait perizinan penangkapan ikan terukur (PIT), Jum'at (25/8)

BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melaksanakan kegiatan diskusi terkait perizinan penangkapan ikan terukur (PIT) yang baru saja diluncurkan pemerintah.

Hal ini merespon keluhan nelayan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang membatasi area tangkap ikan di laut.

Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh, Pengusaha Perikanan, perwakilan dari Panglima Laot, akademisi, perwakilan nelayan, dan lainnya. Selain dilaksanakan secara langsung, kegiatan ini juga berlangsung secara hybrid.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula DKP Aceh pada Jum’at (25/8) yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Aliman

Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi dari masyarakat terkait regulasi baru di bidang penangkapan ikan, regulasi ini mengatur terkait penataan ruang dan pemanfaatan potensi sumberdaya kelautan.

Dalam sambutannya, Aliman, Kepala DKP Aceh menyebutkan saat ini masih ada tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

Khususnya di Aceh, karena memiliki aturan tersendiri, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang kemudian dilanjutkan dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan sebagai turunannya.

“Ini perlu kita padu padankan terkait regulasi yang ada, karena saat ini masih tumpang tindih peraturan,” papar Aliman.

Kendala lainnya, Aliman menyebutkan adanya kapal yang tidak tercatat di dalam sistem di kementerian. Oleh karenanya, ada kapal yang akhirnya dicatat secara manual.

“Untuk saat ini, walaupun regulasi baru sudah berjalan, namun masih ada kendala di proses perizinan. Sehingga sementara waktu, kita masih menggunakan perizinan yang lama,” tambah Aliman.

Aliman menambahkan, pada peraturan baru, untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini sangat memberatkan masyarakat. Sehingga ini terjadi penolakan dari para nelayan.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dalam paparannya juga menyampaikan bahwa ada keluhan dari penyelenggara pelayanan itu sendiri terkait proses perizinan di bidang perikanan.

Lainnya

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh menyembelih empat ekor sapi dan tiga ekor kambing qurban di Kantor DPD Partai Demokrat, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (7/6/2025).
Gibran Bertemu dengan Megawati, Apa Kata Jokowi?
Luka Belum Sembuh di Tanah Air, Kompetensi Kalah oleh Koneksi
Ratna Juwita Bakal Sambangi Perusahaan Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Biasa Saja
Jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) dalam empat hari mengalami peningkatan
Singkirkan Menteri Loyalis Jokowi dari Kabinet Prabowo
Ketua MPR Mengaku Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi
Di Hari Jumat Tanggal 10 Zulhijah Ustaz Yahya Waloni Wafat, UAS: Allah Beri Beliau Kemuliaan
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Pertamina jamin pasokan energi mencukupi selama libur Idul Adha
Jemaah haji khusus Indonesia tiba di bandara Internasional Taif
Sejumlah Kader Mega Padati Sidang Hasto, PDIP Tegaskan Internal Solid
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012
Tak Cuma Antam, Ada Investor China di Balik Tambang Raja Ampat
Anaknya Mau Dimakzulkan, Jokowi Bilang Harus Sepaket Presiden dan Wakil Presiden
Polresta Banda Aceh menyembelih 8 hewan kurban dalam momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah di Polsek Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu pagi (7/6).
BPR
Enable Notifications OK No thanks