Ombudsman Aceh Respon Keluhan Nelayan Terkait PP Pembatasan Tangkap Ikan
“Perizinan terkait perikanan di sistem Online Singgle Submision (OSS) masih terkendala, sehingga ini perlu disinkronisasi,” ujar Dian.
Dian juga mengungkapkan kendala ini perlu segera ditindaklanjuti, karena proses perizinan merupakan pelayanan publik kepada masyarakat. Sehingga meminimalisir terjadinya maladministrasi dan juga untuk kesejahteraan nelayan dengan memudahkan proses perizinan.
Pada kesempatan tersebut, Saputra Malik Asisten V Ombudsman RI yang konsern di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan bahwa aturan baru yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur masih terdapat beberapa potensi maladministrasi dalam penerapannya.
Meliputi parameter penetapan kuota, kesiapan sistem informasi digital dalam transparansi kuota, dan kewenangan pemberian kuota oleh Menteri dan Gubernur, serta status nelayan kecil yang dapat memohon kuota industri.
Kepala PSDKP Aceh Sahono Budianto, dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa saat ini terkait regulasi penangkapan ikan terpadu masih berupa Peraturan Pemerintah (PP), jadi masih berproses untuk turunannya berupa Peraturan Menteri (Permen).
“Dalam PP tersebut, 12 mil ke bawah merupakan kewenangan Gubernur, dan di atas 12 mil merupakan kewenangan Kementerian,” ungkap Sahono.
Selanjutnya Sahono juga menyampaikan, terkait Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang besaran 5 persen dan 10 persen masih dalam proses, dan kemungkinan akan ada perubahan. Karena dianggap terlalu besar oleh para nelayan.
Untuk migrasi perizinan penangkapan ikan, Sahono mengatakan itu adalah pilihan, bukan merupakan kewajiban.
Namun dia mengimbau agar nelayan menyesuaikan lokasi penangkapan dengan izin yang dikantongi.
Menyikapi regulasi baru tersebut, Miftahuddin, dari Panglima Laot Aceh telah duduk bersama dengan pengusaha perikanan dan para nelayan serta telah menyerap aspirasi nelayan secara langsung ke daerah.
Terkait hasil pertemuan tersebut, pihak Panglima Laot telah menyampaikan juga ke pihak DPRA.