Ombudsman Aceh: Stop Pungli di Sekolah Untuk Wisuda dan Perpisahan Siswa
INFOACEH.NET, BENER MERIAH — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, kembali mengingatkan semua satuan pendidikan di Provinsi Aceh untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) pada orang tua siswa dan wali, terkait pelaksanaan wisuda atau perpisahan.
Hal ini disampaikan Dian Rubianty melalui saluran telepon di tengah kegiatan Ombudsman melakukan pendampingan penyelenggaraan pelayanan publik, di salah satu Puskesmas di pedalaman Kabupaten Bener Meriah, Rabu (8/5/2024).
Dian menyampaikan regulasi terkait pungutan di satuan pendidikan sudah diatur berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. “Jadi tidak boleh ada pungutan. Jelas aturannya,” tegasnya.
Selanjutnya, ada PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181 huruf d disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ganti nama kegiatan tidak mengubah subtansi. Misalnya dari wisuda atau perpisahan menjadi tasyakkur atau syukuran. Pungutan ya pungutan,” tegas Dian.
Ombudsman perlu kembali mengingatkan, karena mendapat laporan informasi dari orang tua tentang adanya upaya beberapa satuan pendidikan untuk mengganti nama kegiatan wisuda dan perpisahan menjadi tasyakuran atau piknik.
Namun satuan pendidikan tersebut tetap melakukan pungutan pada orang tua siswa.
Dian menambahkan, perubahan nama kegiatan tidak berarti pengumpulan dana dari orang tua serta merta dibolehkan.
Jika ada kegiatan tertentu yang meminta sumbangan kepada orang tua siswa, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi jika kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan wajib belajar-mengajar.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.