BANDA ACEH — Anggota Pimpinan Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya dan Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg menandatangani MoU antara Ombudsman RI dan UIN Ar-Raniry di Gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Jum’at (26/1/2024).
Turut hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Dian Rubianty, Direktur Program Pasca Sarjana Prof Eka Sri Mulyani MA PhD, dan Ketua Prodi S3 Fiqh Moderen Prof Dr Syahrizal Abbas MA.
“Semoga sinergitas Ombudsman dengan kampus jantong hate rakyat Aceh menjadi salah satu jalan meningkatkan kualitas layanan masyarakat,” kata Dadan, setelah penandatanganan MoU.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pimpinan Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya juga menjadi narasumber dalam seminar dengan tema “Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik Islami.”
“Tiga pilar utama penyelenggaraan pelayanan publik adalah akuntabilitas, transparansi dan partisipasi,” jelas Dadan di hadapan sekitar 40 peserta.
Menurut Dadan, akuntabilitas sektor publik merupakan keharusan, untuk memastikan setiap kegiatan dan program yang dilaksanakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan efektifitas dan efisiensinya.
Selain itu, perlu juga terus didorong partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik.
“Partisipasi masyarakat pada era sekarang tidak cukup sebatas mendapatkan informasi,” tegas Dadan.
Ia mengkritisi proses penetapan kebijakan, yang seringkali masyarakat hanya berpartisipasi dalam bentuk kehadiran saat konsultasi publik.
Namun, setelah itu tidak ada lagi ruang untuk terus mengawal, agar kebijakan yang ditetapkan bebas dari selain kepentingan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Dadan menyampaikan, dalam tata kelola pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam, perlu diperhatikan poin akuntabilitas tertinggi dari sebuah pertanggungjawaban kinerja adalah kepercayaan dari umat.
“Semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah,” ujarnya.
“Jadi orientasi pelayanan publik harus jelas, berorientasi pada kepentingan rakyat, dan memastikan aksesibilitas,” ungkapnya.
Selanjutnya, Prof Syahrizal Abbas menanggapi, prinsip-prinsip pelayanan publik merupakan nilai-nilai keislaman yang universal. Perbedaan dari penyelenggaraan pelayanan publik dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah kebermanfaatan untuk menegakkan tauhid dan ibadah.
“Problem kita sebagian besar ada pada pelaksananya, pada orangnya,” tegas Syahrizal.
Ia menjelaskan, Indonesia sudah memiliki regulasi yang cukup dan SOP yang memadai, namun pada saat implementasi, seperti penegakan aturan dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai aturan, yang masih perlu pembenahan. (IA)