Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Aceh
BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh merilis kegiatan triwulan. Pada tiga bulanan ini, pihak Ombudsman sedang fokus kegiatan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di pemerintahan daerah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty melalui Kepala Bidang Pencegahan Ilyas Isti, Kamis (12/10) di Banda Aceh.
Berdasarkan informasi, pihaknya telah melakukan penilaian di 23 kabupaten/kota di Aceh. Sementara untuk Provinsi Aceh, saat ini sedang dalam proses penilaian oleh tim di lapangan.
Selain melakukan penilaian terhadap standar pelayanan, pihak Ombudsman juga melakukan wawancara dengan pemberi layanan dan masyarakat penerima layanan.
“Saat ini kita sedang fokus penilaian ke Pemda, sekarang sedang proses input data,” ujar Dian.
Dian menambahkan untuk hasil, kemungkinan akan keluar pertengahan November nanti.
Selain berfokus pada penilaian, tentunya pihak Ombudsman juga tetap melayani masyarakat yang membuat laporan, baik yang datang langsung maupun penyampaian laporan melalui berbagai kanal pengaduan lainnya.
“Masyarakat tetap kita layani seperti biasa, baik yang lapor ataupun konsultasi,” lanjut Dian.
Berdasarkan data, ada sekitar 50 laporan yang masuk ke Ombudsman Aceh pada triwulan ini. 20 merupakan laporan masyarakat, yang lainnya merupakan konsultasi non laporan, dan tembusan yang disampaikan ke Ombudsman.
“Jadi dari 20 laporan tersebut, 6 laporan sedang dalam proses, dan ada yang ditutup karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” sambungnya lagi.
Laporan rata-rata yaitu terkait dugaan penundaan berlarut yang dilakukan penyelenggara pelayanan.
“Dengan segala keterbatasan, kita tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab, baik pelayanan kepada masyarakat maupun kegiatan lainnya,” pungkas Dian Rubianty. (IA)