Ombudsman: Penyaluran Bansos di Aceh Tidak Tepat Sasaran dan Berpotensi Konflik
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin.
Banda Aceh — Berbagai persoalan menyelimuti proses penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) khususnya di Aceh. Hal tersebut terungkap saat diskusi virtual yang diadakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Pada diskusi tersebut yang diikuti oleh puluhan partisipan dari berbagai kalangan dan daerah berlangsung hangat. Mengingat masalah ini adalah isu yang sedang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Narasumber dalam diskusi ini yaitu Dr. Taqwaddin Husin (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh), Azhari Hasan SE, M.Si (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh), Devi Riansyah, A.KS, M.Si (Sekretaris Dinas Sosial Aceh), dan Rizal Falevi Kirani (Ketua Komisi V DPR Aceh), yang dipandu moderator Ilyas Isti ST.
Taqwaddin, saat menyampaikan paparan menyebutkan masih banyak permasalahan yang menyelimuti proses penyaluran bantuan tersebut.
“Berdasarkan penelusuran yang kami lalukan, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan untuk penyaluran BLT dan Bansos. Diantaranya yaitu proses penyaluran masih terlambat, minimnya informasi terhadap penerima bantuan, penerima bantuan tidak tepat sasaran, timbulnya potensi konflik di desa, dan lain sebagainya,” ungkap Taqwaddin, Rabu (20/5).
“Kami berharap supaya ini tidak berlarut, agar pihak pemerintah selaku penyalur bantuan melakukan upaya verifikasi data faktual, umumkan data penerima bantuan tersebut. Ini tujuannya untuk mempercepat proses panyaluran dan meminimalisir terjadinya konflik di gampong,” saran Taqwaddin selaku Kepala Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik di Aceh.
Kepala DPMG Aceh, Azhari Hasan menjelaskan sasaran BLT yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan lainnya seperti PKH, BPNT atau BST, dan kepala keluarga yang hilang mata pencahariannya akibat pandemi Covid-19.
“Mengenai data penerima BLT, pendataan ini dilakukan oleh relawan desa yang kemudian dibahas dalam musyawarah desa khusus (Musdessus). Pihak desa juga diberikan diskresi, sehingga tidak kaku dengan adanya 14 kriteria yang mendapatkan bantuan tersebut,” tambah Azhari.