Banda Aceh — Operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh bersama TNI/Polri berhasil menjaring 872 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar sepanjang Januari 2021.
Sementara kasus baru Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bertambah lagi sebanyak lima orang di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani usai mendapat laporan dari Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, Kamis, 4 Februari 2021.
“Pelanggar Prokes yang mencapai 872 orang itu merupakan jumlah akumulasi selama sebulan dilakukan operasi yustisi,” tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi Wakil Koordinator Lapangan Penegakan Protkes Satpol PP-WH Marzuki, jumlah pelanggar Prokes mingguan berfluktuasi.
Pada Minggu I pelanggar Prokes yang terjaring 200 orang, Minggu II turun menjadi 136 orang, Minggu III naik menjadi 310 orang, dan Minggu IV turun lagi menjadi 226 orang.
Mereka yang terjaring operasi yustisi tersebut, rata-rata tidak memakai masker dan mengabaikan ketentuan jaga jarak antarsesama. Akibat mengabaikan Prokes dalam masa pandemi Covid-19 ini mereka terpaksa menerima sanksi sosial di tempatnya “tertangkap”.
Sanksi sosial yang dikenakan, yakni diminta menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah. Mereka yang beragama Islam diminta membaca surat Alquran, atau diminta mengucapkan janji tidak akan mengulangi perilaku yang melanggar ketentuan Prokes.
Operasi yustisi dan sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar Prokes di Aceh sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Coronavirus Disease, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
“Sanksi tersebut untuk mengedukasi, dengan harapan mereka tidak lagi mengabaikan Prokes atas kesadarannya melindungi diri dan orang lain dari ancaman penularan virus corona,” ujar Saifullah.
Ia juga melaporkan kasus kumulatif, sejak kasus pertama muncul di Aceh, pada 27 Maret 2020. Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara akumulatif sudah mencapai 9.276 orang. Penderita yang sembuh mencapai 7.668 orang dan 377 orang dilaporkan meninggal dunia.
Penderita baru Covid-19 di Aceh bertambah lagi lima orang meliputi 3 orang warga Aceh Tengah, dan 2 orang lagi masing-masing warga Lhokseumawe dan Aceh Barat.
Sementara itu, jumlah penderita Covid-19 yang sembuh bertambah 4 orang, yakni dua warga Aceh Selatan dan masing-masing 1 warga Aceh Barat dan warga Banda Aceh.
“Kasus meninggal dunia tidak bertambah dalam 24 jam terakhir,” tegasnya. (IA)