Pakai Nama Baru untuk Kelabui Polisi, Admin ‘Cinta Sedarah’ Diciduk di Bali
Infoaceh.net — Tersangka IDG (44), admin grup Facebook ‘Cinta Sedarah’, disebut sempat diancam oleh sejumlah anggotanya untuk mengubah nama grup tersebut menjadi ‘Suka Duka’ sebelum akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polres Gresik di Denpasar, Bali, Sabtu (24/5).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyebut pergantian nama tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak digital sekaligus mengaburkan aktivitas grup tersebut.
“Sebelum penangkapan, tersangka sempat mendapat ancaman dari beberapa orang agar mengganti nama grup. Selain itu, ia juga didesak untuk menghapus konten dan postingan yang ada,” kata Rovan dalam konferensi pers, Selasa (27/5).
IDG diketahui memiliki akses penuh sebagai admin, termasuk mengunggah, menghapus, serta menyebarluaskan konten video dan tulisan yang bernuansa hubungan sedarah dalam grup itu.
“Tersangka mengelola grup sebagai ruang berbagi bagi orang-orang yang memiliki fantasi serupa. Ia juga menyaring anggota yang boleh bergabung dan membagikan konten,” ujarnya.
Menurut Rovan, motif pelaku adalah menciptakan komunitas yang memiliki hasrat menyimpang terhadap hubungan keluarga sedarah.
“Grup ini sengaja dibuat untuk mengumpulkan orang-orang yang memiliki fantasi menyimpang terhadap keluarga atau saudara kandung,” tambahnya.
Grup yang semula hanya memiliki 200 anggota, berkembang pesat hingga menyentuh angka 32 ribu pengikut. Tersangka diketahui bekerja di perusahaan travel dan menjalankan aktivitas ilegal ini secara daring.
“Dia yang menentukan siapa saja yang bisa mem-posting. Ia juga rutin mengunggah ulang konten asusila dalam grup tersebut,” jelas Rovan.
Kasus ini mencuat setelah ada laporan dari masyarakat yang tidak sengaja menemukan konten cabul di grup tersebut. Setelah penyelidikan intensif, tim Resmob berhasil melacak lokasi pelaku berdasarkan data akun dan jejak digital, lalu meringkusnya di Bali.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, membenarkan bahwa IDG merupakan admin utama grup Facebook yang menyebarkan konten pornografi.
“Tersangka diamankan karena diduga menyebarkan konten bermuatan pornografi di media sosial Facebook melalui grup ‘Cinta Sedarah’ yang kemudian diubah menjadi ‘Suka Duka’,” kata Erdi dalam keterangannya, Jumat (23/5).
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menjadi admin atau penyebar konten dalam grup tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa. Dengan bantuan publik, kami akan menindak tegas pelaku penyebar konten menyimpang di ruang digital,” tegas Kapolres Gresik.