Pandemi Covid-19, Ombudsman Tetap Pantau Pelayanan Publik
Selanjutnya, pihak Satpas SIM Polresta Banda Aceh yang dimintai keterangan oleh tim Ombudsman menjelaskan, pelayanan saat ini berjalan seperti biasa dengan tetap menjalankan protokol kesehatan selama pandemi virus Corona.
“Pelayanan berjalan seperti biasa dengan mengedepankan protokol kesehatan, sempat tutup selama satu minggu yaitu untuk persiapan penanganan Covid-19,” kata Bripka Jefry, Kasubnit I Bidang Regident.
“Bagi masyarakat yang SIM-nya mati pada minggu penutupan layanan, maka diberikan dispensasi seperti perpanjangan biasa, bukan pembuatan SIM baru. Selanjutnya jam layanan saat ini mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB,” tambah Jefry.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin berharap agar layanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan baik, walaupun dengan pembatasan waktu ataupun jumlah layanan.
“Kami berharap agar pelayanan publik tetap berjalan, dan kita memaklumi dengan pembatasan waktu layanan ataupun jumlah masyarakat yang dilayani,” harapnya.
Untuk itu, Ombudsman tetap akan melakukan pemantauan ataupun Sidak ke instansi layanan publik sesuai protokol kesehatan guna mencegah terjadinya maladministrasi. [*]