Panitera Mahkamah Agung Sosialisasikan Virtual Account Pembayaran Biaya Perkara di Aceh
BANDA ACEH – Panitera Mahkamah Agung RI Dr Ridwan Mansyur SH MH didampingi Sekretaris Kepaniteraan MA Dr Iyus Suryana SH MH melakukan sosialisasi penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung.
Sosialisasi dipusatkan di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Senin (27/11/2023), dihadiri oleh sejumlah Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) se-Aceh.
Turut hadir Ketua Mahkamah Militer serta para Panitera, Panitera Muda maupun Panitera Pengganti dalam wilayah hukum Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
CEO Regional BSI Aceh Wisnu Sunandar menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang melakukan kerja sama terkait penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
“BSI sebagai market leader di Aceh yang memiliki 703 ATM dan Insya Allah tahun depan kami akan tambah 300 ATM lagi sehingga akan berjumlah 1.000 ATM. Kami berharap nasabah BSI di Aceh akan mendapatkan kemudahan bersama kami, termasuk para warga pengadilan yang ada di Aceh,” ungkap Wisnu.
Panitera Mahkamah Agung menegaskan, dengan penggunaan virtual account dimaksudkan agar manajemen perkara menjadi lebih mudah dan lebih modern.
“Mahkamah Agung tidak pernah katakan tidak pada kemajuan teknologi informasi. Justru kita harus menggunakan kemajuan IT agar penanganan perkara menjadi lebih mudah dan lebih murah atau lebih efektif dan lebih efesien.
Penggunaan IT penting kita lakukan agar proses pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan mencari lebih sederhana dan tepat. Apalagi nusantara kita yang demikian luas dengan penduduknya yang tersebar dalam ribuan pulau di Indonesia,” pungkas Ridwan Mansyur yang akan dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI awal Desember 2023. (IA)