Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Panitia Konser ‘Pesta Rakyat’ di Blang Padang Mengaku Gelar Acara Sesuai Arahan MPU Banda Aceh

Surat arahan dari MPU Banda Aceh kepada panitia penyelenggara 'Pesta Rakyat' dan konser musik yang dilaksanakan di lapangan Blang Padang Banda Aceh 26-30 Juli 2024. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Panitia penyelenggara atau event organizer (EO) kegiatan ‘Pesta Rakyat’ termasuk pelaksanaan konser di lapangan Blang Padang Banda Aceh mengaku tidak ada yang mereka langgar, karena sudah mengurus semua izin sesuai ketentuan yang ada.

Izin dan rekomendasi dimulai dari tingkat Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Satpol PP-WH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh hingga mendapatkan surat arahan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.

“Kita selaku penyelenggara event, sudah mengikuti semua aturan dan tidak ada yang dilanggar untuk kegiatan ‘Pesta Rakyat’ juga termasuk pelaksanaan konser,” ujar Arry Putranto, EO dari Nibiru Production dan Komunitas Mobil Kopi Aceh kepada wartawan di sebuah cafe kawasan Setui Banda Aceh, Sabtu malam (27/7/2024).

Ia juga membantah, terkait tudingan bahwa kegiatan tersebut ditentang oleh pihak MPU. Pihak panitia sebelum acara dilaksanakan, sudah berkoordinasi juga dengan MPU.

Sehingga, MPU Banda Aceh secara khusus sudah memberikan dalam suratnya Nomor: 451/ 82/ 2024 tanggal 27 Juni 2024. Surat perihal arahan kepada panitia konser ditandatangani oleh Ketua MPU Banda Aceh atas nama Tgk H Muhammad Sufi Harun.

Arahan MPU Banda Aceh itu sehubungan dengan surat dari panitia penyelenggara tanggal 26 Juni 2024, Nomor: 008/KOMPI A/V/2024, Perihal: Permohonan Arahan Acara “Pesta Rakyat” dengan tema “Berbagi Ceria, Berbagi Cerita” pada tanggal 26 – 30 Juli 2024 di Lapangan Blang Padang Banda Aceh.

Dalam arahannya, MPU Kota Banda Aceh menyampaikan tidak pernah dan tidak mempunyai wewenang mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan keramaian.

MPU Kota Banda Aceh sesuai dengan fungsinya dapat memberikan nasihat dan bimbingan berdasarkan ajaran Islam sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal (5) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009.

MPU Kota Banda Aceh mengarahkan supaya penyelenggara kegiatan tersebut untuk berpedoman kepada Keputusan MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2003 tentang Syarat-syarat Keramaian dan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya Dalam Pandangan syariat Islam.

MPU Aceh juga mengarahkan, semua tahapan, semua aspek dan semua kegiatan harus sesuai dengan
nilai-nilai syariat Islam dan tidak bertentangan dengan peraturan,
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada umumnya dan
Provinsi Aceh khususnya.

Panitia penyelenggara dan pemain juga diminta harus menjaga dan menghormati adat istiadat Aceh dan kearifan lokal.

Selanjutnya, MPU Kota Banda Aceh juga meminta panitia pelaksana inti dan lokal harus bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban kegiatan.

Tembusan surat MPU Banda Aceh juga disampaikan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Kasatpol PP/WH Kota Banda Aceh, Kepala KPPTSP Kota Banda Aceh:

“Jadi, untuk kegiatan ‘Pesta Rakyat’ dan konser di Blang Padang, kita sudah berkoordinasi dan ikuti arahan MPU Kota Banda Aceh,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Sales Area Manager Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Surya Suganda mengatakan, ‘Pesta Rakyat My Pertama’ bukanlah event dari Pertamina, namun pihaknya menjadi salah satu sponsor utama dalam kegiatan yang juga melibatkan UMKM tersebut.

Untuk itu, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah berkomunikasi lebih lanjut dengan panitia penyelenggara event agar mengikuti dan mematuhi kearifan lokal dan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Lainnya

Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo ikut menjalani fit and proper test calon duta besar RI untuk Malaysia, Minggu, 6 Juli 2025.
Tidak Ada Mantan Kapolres, Ini 2 Orang yang Tidak Ditetapkan Tersangka OTT Sumut
Total 6 Orang Dibekuk dalam Peristiwa Pembunuhan Notaris di Bogor, Salah Satunya Sopir Korban
Komunitas sosial 'Ayo Kita Berbagi' menyalurkan bantuan alat tulis di Dayah Al Khairiyah Al-Aziziyah (Dayah Aza), Gampong Lam Leupung, Kecamatan Kuta Cot Glie. (Foto: Ist)
Viral Polisi Diteriaki dan Dihentikan di Tol oleh Sopir Bus Gara-gara Nyetir Zig-zag di Jalan Tol
Relawan Ingatkan Forum Purnawirawan TNI Tak Ganggu Pilihan Rakyat
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Diduga di Kedalaman 60 M Selat Bali, Banyak Penumpang tak Tercatat
Ditengah Polemik Pemakzulan Gibran, Bamsoet Dukung Wacana Wapres Diusulkan Presiden dan Ditetapkan MPR
Bukan Sembarang Prediksi, Dokter Tifa Ungkap Hitungan Matematika AHY Jadi Presiden 2029!
Gubernur Aceh berdialog dengan sejumlah dutas besar dari Timur Tengah, Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Dulu Gibran Pede Buka 19 Juta Lapangan Kerja, Kini Wamenaker Akui Susah
Amal Hasan, mantan Ketua Umum Pengprov Hapkido Aceh
Tanpa Sanksi Tegas, Kasus Penyalahgunaan Surat Menteri Bisa Terus Berulang
Ilustrasi emas batangan Antam dan Galeri24
Kardono SH MH dipercayakan menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Enable Notifications OK No thanks