Panwaslih Banda Aceh Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
KIP Banda Aceh menyerahkan salinan berita acara data pemilih ke Panwaslih Banda Aceh
Banda Aceh — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan dan ikut dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2020 di Ruang Media Center Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Senin (2/11).
Kerja pengawasan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu, pasal 104, huruf e yang berbunyi, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan memperlihatkan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Pemilu 2019 telah usai bukan berarti Panwaslih juga telah selesai masa kerjanya, dan keadaan pandemi Covid-19 juga tidak membuat kerja pengawasan terhambat atau berjalan di tempat,” ujar Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida.
Afrida menambahkan, Panwaslih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan KIP menyangkut dengan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di setiap periodenya, dan memberikan apresiasi kepada stakeholder serta partai politik yang ikut secara bersama melakukan kegiatan pengawasan partisipatif walaupun melalui daring saat berlangsung rapat pleno yang diadakan KIP Kota Banda Aceh demi mendapatkan akurasi informasi data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik.
Setelah pemutakhiran data di periode Oktober Tahun 2020, KIP Kota Banda Aceh dalam rapat pleno tersebut menetapkan jumlah DPB sebanyak 158.499 dengan rincian 77.937 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 80.562 pemilih perempuan.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga, Ely Safrida mengatakan, pengawasan secara berkala terhadap tahapan pemutakhiran DPB dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban Bawaslu untuk menjaga kualitas daftar pemilih dan dengan adanya pemutakhiran daftar pemilih ini kita dapat mengawasi dan mengawal bersama untuk memghasilkan daftar pemilih yang valid dan berkualitas.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Banda Aceh, Yusuf Al-Qardhawy, menyebutkan mewujudkan akurasi data pemilih merupakan tahapan yang cukup banyak menguras waktu serta pikiran penyelenggara agar terus terjadi perbaikan dan penyempurnaan Daktar Pemilih Tetap (DPT).
Di akhir kegiatan pengawasan, KIP Kota Banda Aceh menyerahkan salinan berita acara ke Panwaslih Kota Banda Aceh secara simbolis. (IA)