Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pasutri di Banda Aceh Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai Beli Sabu

Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa didampingi Ketua MPU Banda Aceh Damanhuri memberikan keterangan pengungkapan pasutri memaksa dua anaknya mengemis untuk beli sabu, pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2)

BANDA ACEH – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu pasangan suami istri (pasutri) diduga telah memaksa dua anaknya untuk mengemis di sejumlah warung kopi dan persimpangan jalan.

Kedua tersangka berinisial MM (38) dan istrinya A (42), warga salah satu desa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Sementara, dua korban adalah anak kandungnya yang masih balita yakni S berusia 4 dan J berusia 2 tahun.

Pasangan suami istri itu ditangkap Kamis (29/2/2024) atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa menjelaskan, modus dua tersangka dengan cara menyuruh anaknya membawa kotak dengan tulisan ‘bantuan fakir miskin’ di setiap warkop.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak. Anak dipaksa mencari uang dengan cara mengemis,” kata AKBP Satya, pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 29 Februari 2024.

Satya mengatakan dari pengakuan tersangka, uang hasil mengemis itu dipergunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari. Selan itu, uang hasil mengemis anaknya juga untuk beli sabu .

“Uang hasil mengemis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” lanjut Satya.

Pasutri ini diduga sudah mempekerjakan anak kandung mereka selama 1 tahun. Kata Satya, anak yang bawa pulang uang sedikit akan dimarahi.

Kemudian, dua korban diduga dipaksa bekerja hingga larut malam jika tak bawa uang yang banyak.

“Kalau dapat sedikit dimarahi. Karena pasutri ini tidak punya kerjaan. Jadi, mereka mengandalkan hasil dari mengemis anaknya,” katanya.

Dalam kasus ini, Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 32 ribu, alat hisap sabu dan kotak yang bertuliskan mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin.

Dirinya menegaskan bahwa kegiatan tersangka tidak dibenarkan dan melanggar UU Perlindungan anak. Semestinya orang tua membiayai kehidupan anak.

“Kegiatan oleh orang tua ini tidak benar dari UU maupun agama. Mereka seharusnya memberikan kehidupan untuk anaknya, bukan sebaliknya,” kata AKBP Satya Yudha Prakasa. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Opini
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup