Pedagang Berjualan di Area Parkir, Dishub Banda Aceh Lakukan Penertiban

Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melakukan penertiban para pedagang pada beberapa titik yang berjualan memakan area parkir

BANDA ACEH — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan penertiban para pedagang pada beberapa titik di Kota Banda Aceh yang berjualan memakan area parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi didampingi Kepala Bidang Perparkiran Mukhlizal mengatakan, penertiban tersebut dilakukan kepada para pedagang di Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Diponegoro dan Jalan Tentara Pelajar, Rabu malam (5/4/2023).

Kata Wahyudi penertiban para pedagang tersebut dimaksudkan agar para pedagang di lokasi tersebut khususnya yang berjualan di pinggir jalan diminta untuk menggeser dagangannya agar tidak memakan area parkir karena sudah berada pada badan jalan.

Wahyudi berharap, dengan adanya penertiban terkait penataan parkir ini dapat menghindari kemacetan kendaraan dari dampak pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.

“Juga untuk optimalisasi pengelolaan parkir mengingat ramainya masyarakat pengguna jalan yang mengunjungi kawasan tersebut saat malam hari,” pungkasnya.

Wahyudi menambahkan nantinya Dishub bersama Satlantas dan Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin dari pagi sampai malam hari dimulai sejak Kamis sore (6/4). (IA)

Tutup