Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pelanggaran Syariat di Aceh Meningkat, Kasus Judi Online Paling Banyak

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh Amru Eryandi Siregar SH MH

Infoaceh.net, Banda Aceh – Perkara pelanggaran Qanun syariat Islam yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh mengalami peningkatan pada tahun 2024.

Hal itu terungkap dari perkara pelanggaran Qanun Syariat Islam yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan jajaran sepanjang 2024.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Amru Eryandi Siregar SH MH menyampaikan hal itu pada konferensi pers capaian kinerja tahun 2024 Kejati Aceh, Selasa (7/1/2025) di aula Kejati setempat, kawasan Batoh Banda Aceh.

Menurut Aspidum, sepanjang tahun 2024, Kejati Aceh dan jajaran menangani sebanyak 749 perkara pelanggaran syariat Islam.

Perkara yang ditanggani tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2023 yang hanya 384 perkara.

“Pada tahun 2024, terjadi peningkatan perkara qanun yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan di Aceh yakni mencapai 749 perkara,” ujar Aspidum Kejati Aceh Amru Eryandi Siregar.

Menurut regulasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelanggaran syariat Islam dikenakan sanksi hukuman (uqubat) eksekusi cambuk.

Lebih lanjut Aspidum menjelaskan, dari 749 perkara pelanggaran Qanun Syariat Islam di Aceh tahun 2024, yang paling banyak adalah kasus maisir atau perjudian online (judol) yakni mencapai 249 kasus.

“Kasus judi online ada 249 perkara yang ditangani, ini paling banyak terjadi pada perkara pelanggaran Qanun Syariat Islam,” ungkapnya.

Perkara pelanggaran qanun syariat berikutnya yang menonjol adalah khalwat (mesum) dan khamar atau minuman keras (miras).

“Sesuai aturan qanun, terhadap pelanggaran syariat Islam baik itu perjudian, khalwat dan khamar, para pelakunya dihukum cambuk,” terangnya.

Lebih lanjut Amru menyampaikan Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Aceh, berhasil menyelesaikan puluhan perkara hukum melalui jalur restoratif justice pada tahun 2024.

Penyelesaian perkara lewat jalur restoratif justice pada tahun 2024 mencapai 71 perkara, atau lebih banyak dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 66 perkara.

Komentar

Lainnya

Drama Mundur Kepala PCO: Hasan Nasbi Diminta Tetap Bertugas oleh Presiden
Kasdam IM Brigjen TNI Supriatna melepas 450 Prajurit TNI Yonif 113 Jaya Sakti ke Papua
Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi melantik Munawar Ibrahim sebagai Sekda di aula Cot Trieng, Kantor Bupati Pidie Jaya, Senin sore, 5 Mei 2025
Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto yang menolak disebut sebagai "boneka" Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Kabinet Paripurna pada Senin 5 Mei 2025,
Puluhan Polisi Gendut di Lhokseumawe Jalani Program Penurunan Berat Badan. Foto: Ilustrasi, Dok. Infoaceh.net
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang
Statistik tentang pertumbuhan ekonomi Aceh triwulan I-2025. (Foto: Ilustrasi. Dok. infoaceh.net)
Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (purn) Dudung Abdurachman,
Bupati Aceh Besar Syech Muharram memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar dalam rangka HUT ke-41 Kota Jantho, di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (5/5)
Anggota DPR Sebut Banyak Oknum Polisi Pakai Narkoba: Termasuk Pangkat Tinggi
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menggandeng Bank Aceh untuk merenovasi Taman Kota Bundaran Air Mancur Masjid Istiqamah (MI) Tapaktuan
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK-RI, Jakarta, Senin (5/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Oknum TNI AL Sempat Setubuhi Jurnalis Juwita di Mobil Sebelum Dihabisi
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar menerima kunjungan silaturrahmi Hamid Awaluddin, mantan Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus tokoh yang turut terlibat sebagai juru runding pihak RI dalam proses perdamaian Aceh.(Foto:Ilustrasi)
Dekan FST UIN Ar-Raniry, Prof M Dirhamsyah dan Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman menandatangani perjanjian kerja sama, Senin (5/5)
Masrizal SE MSi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan
Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat jumlah angka tingkat pengangguran terbuka di Aceh sebanyak 149 ribu orang atau 5,50 persen periode Februari 2025.(Foto/Ilustrasi)
Petugaa PLN UP3 Langsa menjangkau wilayah terpencil dan pelosok
Wagub Aceh saat pertemuan dengan jajaran manajemen PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE), di Grha Pertamina, lantai 7, Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Humas BPPA)
perbankan syariah pelat merah PT Bank Syariah Indonesia (BSI) akan membuka kantor cabang di Arab Saudi