Infoaceh.net, Banda Aceh – Perkara pelanggaran Qanun syariat Islam yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh mengalami peningkatan pada tahun 2024.
Hal itu terungkap dari perkara pelanggaran Qanun Syariat Islam yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan jajaran sepanjang 2024.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Amru Eryandi Siregar SH MH menyampaikan hal itu pada konferensi pers capaian kinerja tahun 2024 Kejati Aceh, Selasa (7/1/2025) di aula Kejati setempat, kawasan Batoh Banda Aceh.
Menurut Aspidum, sepanjang tahun 2024, Kejati Aceh dan jajaran menangani sebanyak 749 perkara pelanggaran syariat Islam.
Perkara yang ditanggani tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2023 yang hanya 384 perkara.
“Pada tahun 2024, terjadi peningkatan perkara qanun yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan di Aceh yakni mencapai 749 perkara,” ujar Aspidum Kejati Aceh Amru Eryandi Siregar.
Menurut regulasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelanggaran syariat Islam dikenakan sanksi hukuman (uqubat) eksekusi cambuk.
Lebih lanjut Aspidum menjelaskan, dari 749 perkara pelanggaran Qanun Syariat Islam di Aceh tahun 2024, yang paling banyak adalah kasus maisir atau perjudian online (judol) yakni mencapai 249 kasus.
“Kasus judi online ada 249 perkara yang ditangani, ini paling banyak terjadi pada perkara pelanggaran Qanun Syariat Islam,” ungkapnya.
Perkara pelanggaran qanun syariat berikutnya yang menonjol adalah khalwat (mesum) dan khamar atau minuman keras (miras).
“Sesuai aturan qanun, terhadap pelanggaran syariat Islam baik itu perjudian, khalwat dan khamar, para pelakunya dihukum cambuk,” terangnya.
Lebih lanjut Amru menyampaikan Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Aceh, berhasil menyelesaikan puluhan perkara hukum melalui jalur restoratif justice pada tahun 2024.
Penyelesaian perkara lewat jalur restoratif justice pada tahun 2024 mencapai 71 perkara, atau lebih banyak dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 66 perkara.
“Alhamdulillah kemarin kita mendapatkan peringkat satu terbanyak menyelesaikan perkara melalui restoratif justice se- Indonesia,” katanya.
Pada tahun 2024, Kejati Aceh juga menangani 280 perkara tindak pidana umum.
“Yang kita tangani itu SPDP 280 perkara, dan 248 perkara P-21,” pungkasnya.