Pelantikan Aznal Sebagai Kadis Perkim Aceh Diduga Langgar Undang-undang
PII Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali keputusan pelantikan tersebut dan memastikan bahwa setiap jabatan yang berkaitan dengan praktik keinsinyuran diisi oleh insinyur yang memenuhi kualifikasi.
Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan pembangunan di Aceh.
“Kami berharap Pemerintah Aceh dapat memperhatikan aspek legalitas dan kompetensi dalam pengisian jabatan strategis, khususnya yang berkaitan dengan bidang teknik. Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga tentang komitmen kita untuk membangun Aceh yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya.