Pemerasan Bisnis Obat Ilegal Jadi Motif Oknum Paspampres Culik-Aniaya Imam Masykur
JAKARTA — Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) mengungkap motif penculikan dan penganiayaan yang berujung tewasnya warga Aceh bernama Imam Masykur (25) yang dilakukan oleh anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik (RM) bersama dua anggota TNI lainnya.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tiga anggota TNI menculik dan menganiaya seorang warga Bireuen, Aceh berinisial Imam Masykur (25) hingga tewas didasari motif pemerasan.
Pomdam Jaya telah menahan Praka Riswandi usai diduga menyiksa hingga menewaskan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut.
Dalam BAP yang beredar, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
“Motifnya pemerasan, uang, uang,” kata Irsyad, Senin (28/8) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Irsyad menyebut korban merupakan pedagang obat ilegal. Menurutnya, para anggota TNI yang terlibat yakin korban tidak akan melapor ke polisi.
“Jadi mereka (korban IM) ini kan pedagang obat ilegal, jadi kalau diculik, dimintai uang, harapannya enggak melaporkan hal ini ke polisi,” ujarnya.
Irsyad mengatakan, Imam diketahui sebagai pedagang obat ilegal. Ia diperas Rp 50 juta atau diancam akan dilaporkan ke polisi.
“Mereka minta Rp 50 juta tapi tidak dipenuhin kan, akhirnya disiksa terus kan. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu terlalu berat, hingga akhirnya korban meninggal,” jelas Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8).
“Karena mereka (korban Imam Masykur), kan, pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang itu (korban),” sambungnya.
Ia mengatakan kini ketiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.
“Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang,” katanya.
Irsyad mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait sejak kapan pelaku melakukan aksi penculikan tersebut. “Itu belum, masih kami dalami,” tutupnya.
Sebelumnya, Fauziah, ibu korban, mengaku mendapat telepon dari pelaku yang meminta uang tebusan Rp 50 juta.
“Dia (Imam) nelepon dan bilang ‘mak kirim uang saya sudah dirampok, kirim Rp50 juta, saya sudah tidak kuat lagi disiksa’. Tapi saat itu saya bilang akan saya usahakan cari,” kata Fauziah kepada wartawan, Senin.
Fauziah menyebut pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam ke keluarganya. Menurutnya, para pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak ada uang tebusan.
“Video dia (Imam) disiksa itu dikirim ke kami. Saat itu saya coba telepon, tapi yang angkat pelaku. Saya bilang saya usahakan cari tapi anak saya jangan disiksa. Kami orang tidak berada, jangan kan Rp50 juta, Rp1.000 saja di dompet saya tidak punya,” ujarnya.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan untuk dihukum berat. Mereka juga akan dipecat dari TNI.
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius. (IA)