Pemerintah Aceh Bertanggung Jawab Terhadap Pengembangan LKS Agar Sesuai Prinsip Syariah
BANDA ACEH — Keberadaan bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh saat ini dinilai sejumlah kalangan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan usaha dan aktivitas bisnisnya.
Terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Aceh menjadi pihak yang harus ikut bertanggung jawab terhadap pengembangan LKS agar sesuai prinsip syariah.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 50 ayat 1 Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes mengatakan, dalam Qanun LKS telah sangat jelas diamanatkan Pemerintah Aceh bertanggung jawab terhadap pengembangan Lembaga Keuangan Syariah di wilayah Aceh.
Menurutnya, ini tentu berbanding terbalik dengan keinginan Pemerintah Aceh saat ini untuk melakukan revisi Qanun LKS dan membuka peluang kembalinya bank konvensional beroperasi lagi di Aceh, sebagaimana surat Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Diketahui, dalam upaya untuk merevisi Qanun LKS ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga sudah menyurati DPRA beberapa bulan lalu agar segera dilakukan pembahasan.
Permintaan untuk merevisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Surat pengantar permintaan revisi Qanun LKS itu ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki, yang dikirimkan kepada Ketua DPRA pada 26 Oktober 2022 atau setelah tiga bulan lebih Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur Aceh.
“Pertanyaannya sekarang, apakah Pemerintah Aceh sudah menjalankan peran dan tanggung jawabnya selama ini, sebelum mengajukan revisi Qanun LKS? Atau jangan-jangan Pemerintah Aceh mau lari dari tanggung jawab,” ujar Nasrul Zaman, Senin (5/6/2023).
Karena, lanjut Nasrul kesannya Qanun LKS saat ini sepertinya qanun yang tidak diharapkan atau kurang disukai kehadirannya oleh Pemerintah Aceh sejak masa Gubernur Nova Iriansyah hingga Pj Gubernur Achmad Marzuki.
Waktu masa Gubernur Nova Iriansyah pada Desember 2020 pernah meminta agar pemberlakuan Qanun LKS ditunda.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga meminta agar operasional bank konvensional di Aceh diperpanjang hingga 4 Januari 2026.
Kemudian ketika Qanun LKS mulai resmi berlaku pada 4 Januari 2022, lalu waktu Pj Gubernur Achmad Marzuki meminta Qanun LKS direvisi untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh.
“Ini belum menunaikan amanat Qanun LKS, Pemerintah Aceh malah sudah mau mengusulkan revisi qanun untuk tujuan memasukkan bank konvensional kembali ke Aceh,” tegas Nasrul Zaman.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh ini melihat Pemerintah Aceh mulai dari masa Nova Iriansyah hingga saat ini masa Achmad Marzuki terus mencoba untuk mengusik dan menganulir Qanun LKS ini.
“Kita berharap Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ini segera diganti oleh Presiden dan Mendagri karena ia tidak paham dengan Aceh sebagai daerah otonomi khusus menerapkan syariat Islam
Kita khawatirkan kedamaian Aceh akan terganggu kalau Achmad Marzuki masih terus dipercaya oleh Presiden menjadi Pj Gubernur Aceh,” pungkas Nasrul Zaman. (IA)
Berikut peran dan tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah
Peran Pemerintah Aceh
Pasal 19
(1) Pemerintah Aceh berkewajiban memfasilitasi ketersediaan
infrastruktur dasar Bank Syari’ah.
(2) Apabila di Kabupaten/Kota belum ada Bank Syari’ah,
Pemerintah Aceh dapat memfasilitasi atau membentuk Bank Syari’ah.
Pasal 20
(1) Dalam rangka memberikan insentif kepada Bank Syari’ah yang
berkinerja baik, Pemerintah Aceh dapat memberikan insentif
berupa penempatan dana atau bentuk insentif lainnya.
(2) Dalam menentukan jenis dan bentuk insentif, termasuk teknis
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
Aceh berkoordinasi dengan regulator, DSA, dan pihak terkait
lainnya.
(3) Pemerintah Aceh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Aceh (DSA) dapat melakukan penilaian bersama-sama dengan kriteria yang disepakati pada tiap semester dalam rangka menilai kinerja dan peran perbankan syariah di Aceh dan diumumkan pada akhir tahun berjalan.
Tanggung Jawab Pemerintah Aceh
Pasal 50
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pengembangan LKS sesuai Prinsip Syari’ah.
(2) Seluruh transaksi keuangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib melalui LKS.
Pasal 51
Pengembangan LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) berupa:
a. melakukan transaksi keuangan dengan LKS menggunakan
Prinsip Syari’ah;
b. dapat melakukan penyertaan modal untuk penguatan LKS; dan
c. memberikan pendampingan kepada LKS yang bermasalah.
Pasal 52
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota ikut serta dalam pengembangan sumber daya LKS dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.
Pasal 53
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi LKS yang belum berbadan hukum.
(2) Inventarisasi LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Qanun ini
diundangkan.
Pasal 54
Untuk mengupayakan peningkatan akses keuangan dan Pembiayaan, Pemerintah Aceh wajib memfasilitasi LKS untuk
melakukan:
a. koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan berbagai
program Pembiayaan;
b. kerja sama dengan dayah dan masjid, serta pihak/lembaga
lainnya; dan
c. pengembangan jaringan kerjasama antar LKS.