INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pemerintah Aceh Didesak Segera Cabut Izin Tambang PT Estamo Mandiri

Last updated: Senin, 24 Juni 2024 15:13 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam Edi Saputra
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam Edi Saputra
SHARE

Infoaceh.net, Subulussalam — Pemerintah Aceh didesak untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan(IUP) PT Estamo Mandiri yang berada di Kota Subulussalam.

Menurut Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Edi Saputra, pada November 2023, Pemerintah Aceh sudah harus mencabut IUP Estamo Mandiri sebagaimana dalam surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh dalam surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023.

Beutong Ateuh Banggalang Rusak Parah Dampak Banjir, 85 Persen Infrastruktur Hancur

Namun, sampai saat ini belum dilakukan, hal ini dapat menimbulkan dugaan negatif terhadap Pemerintah Aceh dalam isu izin tambang di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Pemerintah Aceh seharusnya sudah mencabut IUP PT Estamo Mandiri pada November lalu, sesuai surat dari DPM-PTSP Aceh dalam surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023. Namun, sampai saat ini Pemerintah Aceh belum juga mencabut izin tersebut. Hal ini, dapat mengundang dampak negatif terhadap Pemerintah Aceh dalam pemberian izin Pertambangan,” kata Edi, Senin (23/6/2024).

Dalam surat DPM-PTSP tersebut ditegaskan, PT Estamo Mandiri harus menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi sampai dengan kewajiban sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf d diatas terpenuhi paling lama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal surat itu ditandatangani.

- ADVERTISEMENT -
Brimob Buka Dapur Lapangan Suplai Makanan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Dimana, kata Edi, dalam angka 1 huruf d disebutkan agar PT Estamo untuk melaksanakan sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan membayar PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp 2.507.892.665, sesuai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 1 maret 2023 kepada PT Estamo Mandiri.

“Dalam surat dari KLHK tertanggal 1 maret 2023 kepada PT Estamo Mandiri, Estamo Mandiri diberikan sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp. 2.507.892.665, dan itu menjadi salah satu rujukan surat DPM-PTSP kepada Estamo Mandiri dalam surat penghentian sementara kegiatan Operasi Produksi PT Estamo Mandiri,” terang Edi.

Hasil investigasi tim YARA di lapangan, ada 4 catatan dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT Esmato Mandiri.

Personel Zipur Kodam IM Pasang 4 Jembatan Bailey di Bireuen dan Aceh Tengah 

Pertama, PT. Estamo Mandiri telah mengantongi Izin Operasi Produksi dari Pemerintah Aceh, akan tetapi PT. Estamo Mandiri tidak menunjukkan eksistensi dan keseriusan dalam melakukan aktivitas produksi, sehingga DPMPTSP Aceh memerintahkan penghentian kegiatan operasi produksi PT. Estamo Mandiri melalui Surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023, hal tersebut akibat ketidakseriusan dalam melaksanakan aktivitas produksi sebagaimana disebutkan dalam surat DPMPTSP Aceh bawha PT. Estamo Mandiri belum memiliki KTT dan belum memiliki fasilitas/disposal area untuk menempatkan OB, PT. Estamo Mandiri sempat diberikan penangguhan pencabutan izin oleh Dinas DPMPTSP Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Namun justru penangguhan yang diberikan tidak dijadikan kesempatan serius melainkan PT. Estamo tetap pasif dan tidak melakukan pemenuhan kewajiban yang diperintahkan oleh DPMTSP Aceh sampai saat ini, sikap ini terkesan sangat bermain main dan tidak serius terhadap komitmen yang dibangun kepada Pemerintah Aceh.

Kedua, PT. Estamo Mandiri juga menunjukkan ketidakseriusannya di hal lain, yakni PT. Estamo Mandiri saat diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada maret 2023 lalu belum membayarkan PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) terhadap status IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), jumlah hutang PNBP-PKH PT. Estamo Mandiri sesuai keterangan dan hasil monitoring yang dilakukan yakni sebesar Rp. 2.507.892.665, dimana status IPPKH PT. Estamo Mandiri dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup melalui surat resmi KLHK tertanggal 1 Maret 2023 dengan Nomor Surat S.296/Menlhk – pkn/ren/pla.0/3/2023 yang dimana perihal surat tersebut jelas menegaskan memberikan sanksi Administrasi pembekuan IPPKH A.n PT. Estamo Mandiri.

Ketiga, PT. Estamo Mandiri juga tidak tertib administratif yang ditandai dengan tidak mengajukan laporan RKAB 2023 dan belum juga mendapat persetujuan RKAB 2023, hal tersebut jelas dicantumkan pada surat DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4/283 tanggal 4 September 2023, dalam surat ini menegaskan memerintahkan PT. Estamo Mandiri untuk segera mendapatkan persetujuan RKAB 2023 paling lambat 60 hari setelah surat DPMPTSP Aceh ini terbit dan apabila PT.Estamo Mandiri tidak juga mengindahkan maka akan dilakukan pencabutan IUP Operasi Produksi, akan tetapi PT. Estamo Mandiri belum juga mengindahkan.

Keempat, selain belum mendapatkan persetujuan RKAB 2023, PT. Estamo Mandiri juga belum mengajukan RKAB 2024 serta belum mendapatkan persetujuan RKAB 2024, hal ini menandakan PT. Estamo Mandiri tidak lagi memiliki keseriusan terhadap penjalanan komitmen tertib dalam administratif kepada Pemerintah Aceh.

“Investigasi yang kami lakukan, telah menemukan beberapa permasalahan yang menjadi catatan untuk menjadi referensi Gubernur Aceh untuk bertindak tegas dalam tata kelola pertambangan agar tidak merugikan Daerah,” terangnya.

Pertama, PT. Estamo Mandiri tidak menunjukkan eksistensi dan keseriusan dalam melakukan aktivitas produksi, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh memerintahkan penghentian kegiatan operasi produksi PT. Estamo Mandiri melalui Surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023, PT. Estamo Mandiri sempat diberikan penangguhan pencabutan izin oleh Dinas DPMPTSP Aceh, namun justru penangguhan yang diberikan tidak dijadikan kesempatan serius melainkan PT. Estamo tetap pasif dan tidak melakukan pemenuhan kewajiban yang diperintahkan DPMTSP.

Kedua, PT. Estamo Mandiri saat diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada maret 2023 lalu belum membayarkan PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp. 2.507.892.665 dan status IPPKH PT. Estamo Mandiri dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup melalui surat resmi KLHK tertanggal 1 Maret 2023 dengan Nomor Surat S.296/Menlhk – pkn/ren/pla.0/3/2023.

Ketiga, surat DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4/283 tanggal 4 September 2023, dalam surat ini menegaskan memerintahkan PT. Estamo Mandiri untuk segera mendapatkan persetujuan RKAB 2023 paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah surat DPMPTSP Aceh ini terbit dan apabila PT.Estamo Mandiri tidak juga mengindahkan maka akan dilakukan pencabutan IUP Operasi Produksi, akan tetapi PT. Estamo Mandiri belum juga mengindahkan.

Keempat, selain belum mendapatkan persetujuan RKAB 2023, PT. Estamo Mandiri juga belum mengajukan RKAB 2024 serta belum mendapatkan persetujuan RKAB 2024, hal ini menandakan PT. Estamo Mandiri tidak lagi memiliki keseriusan dalam melakukan penambangan tersebut.

Keberadaan PT. Estamo Mandiri menurut Edi, hanya menjadi beban bagi daerah dan masyarakat di Ssubulussalam.

Edi meminta kepada DPMPTSP dan Dinas ESDM Aceh untuk tegas dan tidak bermain-main dalam izin tambang PT Estamo Mandiri, karena dengan hidupnya usaha Tambang tersebut tentu akan meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya dengan terbukanya lapangan kerja dan pembangunan ekonomi dengan pemberdayaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang seharusnya sudah dinikmati belasan tahun lalu sejak Izin Tambang PT. Estamo Mandiri diberikan oleh Pemerintah Aceh.

“PT. Esmtamo Mandiri ini menurut kami hanya menjadi beban bagi daerah dan masyarkat di Subulussalam, sudah belasan tahun izinnya tapi tidak ada manfaat yang didapatkan baik oleh daerah maupun masyarakat sekitarnya. Kami meminta agar DPMPTSP dan Dinas ESDM Aceh agar tegas dan tidak main-main dalam izin Tambang PT Estamo Mandiri,” terang Edi.

Lokasi tambang tersebut dapat diusahakan oleh investor yang punya kemampuan dan modal menjalankan usaha tambang, supaya dari tambang tersebut bisa meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Subulussalam dan masyarakat sekitarnya dengan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat serta pembangunan ekonomi melalui pemberdayaan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” pungkas Edi. (RED)

Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menabur bunga di taman makam pahlawan (TMP) Banda Aceh, Senin pagi (24/6/2024). (Foto: Humas Polda Aceh) Kapolda Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Banda Aceh
Next Article Img 20240624 Wa0044 12.480 Guru Madrasah di Aceh Ikuti Asesmen Kompetensi

Populer

Syariah
Pedagang Naikkan Harga Saat Bencana Termasuk Memakan Harta Orang Lain Secara Batil
Sabtu, 6 Desember 2025
Ekonomi
Pemadaman Listrik Aceh Meluas ke Wilayah Tidak Banjir: Nyala Sebentar Lalu Padam Lama, Suka-suka PLN
Jumat, 5 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
Pemulihan Jaringan Operasional Kantor Bank Aceh Capai 98 Persen
Jumat, 5 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Berangkat Umrah Tanpa Izin Saat Bencana, Mualem Tegur Bupati Aceh Selatan 

Jumat, 5 Desember 2025
Umum

Tembus Lokop Naik Helikopter, Kak Na Antar Bantuan Korban Banjir

Jumat, 5 Desember 2025
Umum

Jembatan Bailey Penghubung Bireuen–Tamiang Dibangun di Awe Geutah.

Jumat, 5 Desember 2025
Umum

Harga Tiket Pesawat Antarwilayah Aceh Tembus Rp8 Juta di Tengah Bencana ‎

Kamis, 4 Desember 2025
Umum

Desa Sekumur, Kampung yang Hilang di Aceh Tamiang: 280 Rumah Hanyut Disapu Banjir

Kamis, 4 Desember 2025
Pemain Persiraja Banda Aceh Muammar Khadafi telah bertemu keluarganya setelah lima hari putus kontak akibat lumpuhnya jaringan komunikasi di Aceh Timur pasca banjir bandang.
Umum

Sempat Putus Kontak, Pemain Persiraja Muammar Khadafi Temukan Keluarga di Aceh Timur

Rabu, 3 Desember 2025
Ketua PSSI Aceh Nazir Adam
Umum

PSSI Aceh Minta KONI Alihkan Dana Pembinaan Atlet untuk Korban Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat mempermudah proses perizinan masuknya bantuan dari internasional guna mempercepat penanganan darurat bencana di sejumlah wilayah. (Foto: Ist)
Umum

Pemerintah Pusat Diminta Permudah Izin Bantuan Internasional untuk Aceh

Rabu, 3 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?