INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pemerintah Aceh Didesak Segera Cabut Izin Tambang PT Estamo Mandiri

Last updated: Senin, 24 Juni 2024 15:13 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam Edi Saputra
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam Edi Saputra
SHARE

Infoaceh.net, Subulussalam — Pemerintah Aceh didesak untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan(IUP) PT Estamo Mandiri yang berada di Kota Subulussalam.

Menurut Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Edi Saputra, pada November 2023, Pemerintah Aceh sudah harus mencabut IUP Estamo Mandiri sebagaimana dalam surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh dalam surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023.

KPU RI melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengumumkan tiga besar peserta yang lulus seleksi terbuka jabatan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Tiga Nama Lulus Seleksi Calon Sekretaris KIP Aceh

Namun, sampai saat ini belum dilakukan, hal ini dapat menimbulkan dugaan negatif terhadap Pemerintah Aceh dalam isu izin tambang di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Pemerintah Aceh seharusnya sudah mencabut IUP PT Estamo Mandiri pada November lalu, sesuai surat dari DPM-PTSP Aceh dalam surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023. Namun, sampai saat ini Pemerintah Aceh belum juga mencabut izin tersebut. Hal ini, dapat mengundang dampak negatif terhadap Pemerintah Aceh dalam pemberian izin Pertambangan,” kata Edi, Senin (23/6/2024).

Dalam surat DPM-PTSP tersebut ditegaskan, PT Estamo Mandiri harus menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi sampai dengan kewajiban sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf d diatas terpenuhi paling lama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal surat itu ditandatangani.

- ADVERTISEMENT -
Kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans dan sepeda motor terjadi di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Ceubrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Selasa sore (21/10/2025). (Foto: Ist)
Sepeda Motor Vixion Hangus Terbakar Ditabrak Ambulans di Aceh Utara

Dimana, kata Edi, dalam angka 1 huruf d disebutkan agar PT Estamo untuk melaksanakan sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan membayar PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp 2.507.892.665, sesuai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 1 maret 2023 kepada PT Estamo Mandiri.

“Dalam surat dari KLHK tertanggal 1 maret 2023 kepada PT Estamo Mandiri, Estamo Mandiri diberikan sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp. 2.507.892.665, dan itu menjadi salah satu rujukan surat DPM-PTSP kepada Estamo Mandiri dalam surat penghentian sementara kegiatan Operasi Produksi PT Estamo Mandiri,” terang Edi.

Hasil investigasi tim YARA di lapangan, ada 4 catatan dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT Esmato Mandiri.

Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video peresmian masjid yang diwarnai pertunjukan musik dangdut. Aksi tersebut memicu gelombang kecaman warganet lantaran dianggap menodai nilai-nilai kesucian rumah ibadah.
Viral Peresmian Masjid Diwarnai Dangdutan, Netizen: “Panitianya Waras Nggak?”

Pertama, PT. Estamo Mandiri telah mengantongi Izin Operasi Produksi dari Pemerintah Aceh, akan tetapi PT. Estamo Mandiri tidak menunjukkan eksistensi dan keseriusan dalam melakukan aktivitas produksi, sehingga DPMPTSP Aceh memerintahkan penghentian kegiatan operasi produksi PT. Estamo Mandiri melalui Surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023, hal tersebut akibat ketidakseriusan dalam melaksanakan aktivitas produksi sebagaimana disebutkan dalam surat DPMPTSP Aceh bawha PT. Estamo Mandiri belum memiliki KTT dan belum memiliki fasilitas/disposal area untuk menempatkan OB, PT. Estamo Mandiri sempat diberikan penangguhan pencabutan izin oleh Dinas DPMPTSP Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Namun justru penangguhan yang diberikan tidak dijadikan kesempatan serius melainkan PT. Estamo tetap pasif dan tidak melakukan pemenuhan kewajiban yang diperintahkan oleh DPMTSP Aceh sampai saat ini, sikap ini terkesan sangat bermain main dan tidak serius terhadap komitmen yang dibangun kepada Pemerintah Aceh.

Kedua, PT. Estamo Mandiri juga menunjukkan ketidakseriusannya di hal lain, yakni PT. Estamo Mandiri saat diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada maret 2023 lalu belum membayarkan PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) terhadap status IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), jumlah hutang PNBP-PKH PT. Estamo Mandiri sesuai keterangan dan hasil monitoring yang dilakukan yakni sebesar Rp. 2.507.892.665, dimana status IPPKH PT. Estamo Mandiri dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup melalui surat resmi KLHK tertanggal 1 Maret 2023 dengan Nomor Surat S.296/Menlhk – pkn/ren/pla.0/3/2023 yang dimana perihal surat tersebut jelas menegaskan memberikan sanksi Administrasi pembekuan IPPKH A.n PT. Estamo Mandiri.

Ketiga, PT. Estamo Mandiri juga tidak tertib administratif yang ditandai dengan tidak mengajukan laporan RKAB 2023 dan belum juga mendapat persetujuan RKAB 2023, hal tersebut jelas dicantumkan pada surat DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4/283 tanggal 4 September 2023, dalam surat ini menegaskan memerintahkan PT. Estamo Mandiri untuk segera mendapatkan persetujuan RKAB 2023 paling lambat 60 hari setelah surat DPMPTSP Aceh ini terbit dan apabila PT.Estamo Mandiri tidak juga mengindahkan maka akan dilakukan pencabutan IUP Operasi Produksi, akan tetapi PT. Estamo Mandiri belum juga mengindahkan.

Keempat, selain belum mendapatkan persetujuan RKAB 2023, PT. Estamo Mandiri juga belum mengajukan RKAB 2024 serta belum mendapatkan persetujuan RKAB 2024, hal ini menandakan PT. Estamo Mandiri tidak lagi memiliki keseriusan terhadap penjalanan komitmen tertib dalam administratif kepada Pemerintah Aceh.

“Investigasi yang kami lakukan, telah menemukan beberapa permasalahan yang menjadi catatan untuk menjadi referensi Gubernur Aceh untuk bertindak tegas dalam tata kelola pertambangan agar tidak merugikan Daerah,” terangnya.

Pertama, PT. Estamo Mandiri tidak menunjukkan eksistensi dan keseriusan dalam melakukan aktivitas produksi, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh memerintahkan penghentian kegiatan operasi produksi PT. Estamo Mandiri melalui Surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023, PT. Estamo Mandiri sempat diberikan penangguhan pencabutan izin oleh Dinas DPMPTSP Aceh, namun justru penangguhan yang diberikan tidak dijadikan kesempatan serius melainkan PT. Estamo tetap pasif dan tidak melakukan pemenuhan kewajiban yang diperintahkan DPMTSP.

Kedua, PT. Estamo Mandiri saat diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada maret 2023 lalu belum membayarkan PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp. 2.507.892.665 dan status IPPKH PT. Estamo Mandiri dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup melalui surat resmi KLHK tertanggal 1 Maret 2023 dengan Nomor Surat S.296/Menlhk – pkn/ren/pla.0/3/2023.

Ketiga, surat DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4/283 tanggal 4 September 2023, dalam surat ini menegaskan memerintahkan PT. Estamo Mandiri untuk segera mendapatkan persetujuan RKAB 2023 paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah surat DPMPTSP Aceh ini terbit dan apabila PT.Estamo Mandiri tidak juga mengindahkan maka akan dilakukan pencabutan IUP Operasi Produksi, akan tetapi PT. Estamo Mandiri belum juga mengindahkan.

Keempat, selain belum mendapatkan persetujuan RKAB 2023, PT. Estamo Mandiri juga belum mengajukan RKAB 2024 serta belum mendapatkan persetujuan RKAB 2024, hal ini menandakan PT. Estamo Mandiri tidak lagi memiliki keseriusan dalam melakukan penambangan tersebut.

Keberadaan PT. Estamo Mandiri menurut Edi, hanya menjadi beban bagi daerah dan masyarakat di Ssubulussalam.

Edi meminta kepada DPMPTSP dan Dinas ESDM Aceh untuk tegas dan tidak bermain-main dalam izin tambang PT Estamo Mandiri, karena dengan hidupnya usaha Tambang tersebut tentu akan meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya dengan terbukanya lapangan kerja dan pembangunan ekonomi dengan pemberdayaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang seharusnya sudah dinikmati belasan tahun lalu sejak Izin Tambang PT. Estamo Mandiri diberikan oleh Pemerintah Aceh.

“PT. Esmtamo Mandiri ini menurut kami hanya menjadi beban bagi daerah dan masyarkat di Subulussalam, sudah belasan tahun izinnya tapi tidak ada manfaat yang didapatkan baik oleh daerah maupun masyarakat sekitarnya. Kami meminta agar DPMPTSP dan Dinas ESDM Aceh agar tegas dan tidak main-main dalam izin Tambang PT Estamo Mandiri,” terang Edi.

Lokasi tambang tersebut dapat diusahakan oleh investor yang punya kemampuan dan modal menjalankan usaha tambang, supaya dari tambang tersebut bisa meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Subulussalam dan masyarakat sekitarnya dengan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat serta pembangunan ekonomi melalui pemberdayaan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” pungkas Edi. (RED)

Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menabur bunga di taman makam pahlawan (TMP) Banda Aceh, Senin pagi (24/6/2024). (Foto: Humas Polda Aceh) Kapolda Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Banda Aceh
Next Article Img 20240624 Wa0044 12.480 Guru Madrasah di Aceh Ikuti Asesmen Kompetensi

Populer

Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video peresmian masjid yang diwarnai pertunjukan musik dangdut. Aksi tersebut memicu gelombang kecaman warganet lantaran dianggap menodai nilai-nilai kesucian rumah ibadah.
Umum
Viral Peresmian Masjid Diwarnai Dangdutan, Netizen: “Panitianya Waras Nggak?”
Rabu, 22 Oktober 2025
Seorang suami viral usai ceraikan istrinya ketika lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Umum
Viral PPPK Aceh Singkil Ceraikan Istri Usai Lulus Tes, Warganet Desak Bupati Pecat
Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Aceh
Mualem Tegaskan Aceh Tak Mau Lagi Bergantung Telur dari Sumut: Sudah Ada Investor dari China
Kamis, 23 Oktober 2025
Dunia maya kembali digegerkan dengan munculnya video asusila yang dikaitkan dengan selebgram Nurma HMT.
Umum
Viral Video 7 Menit Nurma HMT Gegerkan Netizen Akui Dibayar 33 Ribu Ringgit
Senin, 25 Agustus 2025
DPP Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (BEM-TR) melakukan unjuk rasa di Kejati Aceh, Rabu (22/10) untuk menolak keras oknum jaksa bermasalah di Kejati Sumut dipindah ke Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Umum
BEM-TR Tolak Oknum Jaksa Bermasalah di Sumut Dipindah Jadi Koordinator Kejati Aceh
Rabu, 22 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Pelaku WD (28) warga Bumi Waras, Bandar Lampung yang nekat aniaya kekasihnya hingga alat kelamin nyaris putus mengaku puas.Hal itu disampaikan oleh pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu (22/10).
Umum

Cemburu Membara, Kekasih Aniaya Pasangan hingga Alat Kelamin Nyaris Putus

Rabu, 22 Oktober 2025
Putra Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudo Sadewa, Yudo, menjadi sorotan publik usai unggahannya di media sosial memicu kontroversi pada Selasa (22/10/2025).
Umum

Anak Menkeu Purbaya Sindir Mahasiswa Demo Dibayar, Warganet: Jangan Ngawur, Mas!

Rabu, 22 Oktober 2025
Seorang petani bernama Butet alias Bantet (27) selamat dari serangan tiga ekor harimau sumatera di Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau
Umum

Petani Selamat dari Serangan 3 Harimau Sumatera Setelah Tinju Anak Harimau hingga Terpental

Rabu, 22 Oktober 2025
Suasana Training Center (TC) Kafilah Aceh Besar menuju MTQ ke-37 tingkat provinsi di Hotel Madinatul Zahra, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Umum

Aceh Besar Fokus TC Peserta MTQ ke-37 Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Gampong Batee Tunggai, Kecamatan Samadua mencabut rekomendasi tambang emas PT Empat Pilar Bumindo. (Foto: Ist)
Umum

Keuchik Batee Tunggai Samadua Juga Cabut Rekom Tambang Emas PT Empat Pilar Bumindo

Rabu, 22 Oktober 2025
Penyerahan kursi roda Ketua TP PKK Aceh, Marlina Usman atau Kak Na, kepada Muhammad Rizki Maulana (3) anak pertama dari pasangan Mahazalena dan Muhammad, di halaman kantor Dinas Sosial Aceh, Rabu (22/10).
Umum

Kak Na Serahkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025
Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Nomor 08/SE/Db/2025
Umum

E-Katalog Konstruksi Jadi Celah Korupsi dan Persekongkolan

Rabu, 22 Oktober 2025
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama didampingi Pangdam IM Mayjen TNI Joko Hadi Susilo dan Kakanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto memimpin pemusnahan barang ilegal di Kantor Wilayah DJBC Aceh, kawasan Lueng Banda Aceh, Rabu (22/10). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Umum

Dirjen Bea Cukai Pimpin Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?