INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pemerintah Aceh Didesak Segera Cabut Izin Tambang PT Estamo Mandiri

Last updated: Senin, 24 Juni 2024 15:13 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam Edi Saputra
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam Edi Saputra
SHARE

Infoaceh.net, Subulussalam — Pemerintah Aceh didesak untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan(IUP) PT Estamo Mandiri yang berada di Kota Subulussalam.

Menurut Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Edi Saputra, pada November 2023, Pemerintah Aceh sudah harus mencabut IUP Estamo Mandiri sebagaimana dalam surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh dalam surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023.

Pemerintah Salurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu per Bulan untuk Warga Korban Banjir Aceh

Namun, sampai saat ini belum dilakukan, hal ini dapat menimbulkan dugaan negatif terhadap Pemerintah Aceh dalam isu izin tambang di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Pemerintah Aceh seharusnya sudah mencabut IUP PT Estamo Mandiri pada November lalu, sesuai surat dari DPM-PTSP Aceh dalam surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023. Namun, sampai saat ini Pemerintah Aceh belum juga mencabut izin tersebut. Hal ini, dapat mengundang dampak negatif terhadap Pemerintah Aceh dalam pemberian izin Pertambangan,” kata Edi, Senin (23/6/2024).

Dalam surat DPM-PTSP tersebut ditegaskan, PT Estamo Mandiri harus menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi sampai dengan kewajiban sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf d diatas terpenuhi paling lama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal surat itu ditandatangani.

- ADVERTISEMENT -
Rapat Koordinasi Penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Pascabencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (2/1/2026). (Foto: Ist)
Dokumen Rehab-Rekon Aceh Pascabencana Ditarget Rampung Januari 2026

Dimana, kata Edi, dalam angka 1 huruf d disebutkan agar PT Estamo untuk melaksanakan sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan membayar PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp 2.507.892.665, sesuai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 1 maret 2023 kepada PT Estamo Mandiri.

“Dalam surat dari KLHK tertanggal 1 maret 2023 kepada PT Estamo Mandiri, Estamo Mandiri diberikan sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp. 2.507.892.665, dan itu menjadi salah satu rujukan surat DPM-PTSP kepada Estamo Mandiri dalam surat penghentian sementara kegiatan Operasi Produksi PT Estamo Mandiri,” terang Edi.

Hasil investigasi tim YARA di lapangan, ada 4 catatan dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT Esmato Mandiri.

Pemerintah Aceh kembali mengerahkan 4.000 relawan ASN Tahap II untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di sejumlah kabupaten/kota terdampak. (Foto: Ist)
4.000 Relawan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Tahap II, Fokus Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana  

Pertama, PT. Estamo Mandiri telah mengantongi Izin Operasi Produksi dari Pemerintah Aceh, akan tetapi PT. Estamo Mandiri tidak menunjukkan eksistensi dan keseriusan dalam melakukan aktivitas produksi, sehingga DPMPTSP Aceh memerintahkan penghentian kegiatan operasi produksi PT. Estamo Mandiri melalui Surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023, hal tersebut akibat ketidakseriusan dalam melaksanakan aktivitas produksi sebagaimana disebutkan dalam surat DPMPTSP Aceh bawha PT. Estamo Mandiri belum memiliki KTT dan belum memiliki fasilitas/disposal area untuk menempatkan OB, PT. Estamo Mandiri sempat diberikan penangguhan pencabutan izin oleh Dinas DPMPTSP Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Namun justru penangguhan yang diberikan tidak dijadikan kesempatan serius melainkan PT. Estamo tetap pasif dan tidak melakukan pemenuhan kewajiban yang diperintahkan oleh DPMTSP Aceh sampai saat ini, sikap ini terkesan sangat bermain main dan tidak serius terhadap komitmen yang dibangun kepada Pemerintah Aceh.

Kedua, PT. Estamo Mandiri juga menunjukkan ketidakseriusannya di hal lain, yakni PT. Estamo Mandiri saat diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada maret 2023 lalu belum membayarkan PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) terhadap status IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), jumlah hutang PNBP-PKH PT. Estamo Mandiri sesuai keterangan dan hasil monitoring yang dilakukan yakni sebesar Rp. 2.507.892.665, dimana status IPPKH PT. Estamo Mandiri dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup melalui surat resmi KLHK tertanggal 1 Maret 2023 dengan Nomor Surat S.296/Menlhk – pkn/ren/pla.0/3/2023 yang dimana perihal surat tersebut jelas menegaskan memberikan sanksi Administrasi pembekuan IPPKH A.n PT. Estamo Mandiri.

Ketiga, PT. Estamo Mandiri juga tidak tertib administratif yang ditandai dengan tidak mengajukan laporan RKAB 2023 dan belum juga mendapat persetujuan RKAB 2023, hal tersebut jelas dicantumkan pada surat DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4/283 tanggal 4 September 2023, dalam surat ini menegaskan memerintahkan PT. Estamo Mandiri untuk segera mendapatkan persetujuan RKAB 2023 paling lambat 60 hari setelah surat DPMPTSP Aceh ini terbit dan apabila PT.Estamo Mandiri tidak juga mengindahkan maka akan dilakukan pencabutan IUP Operasi Produksi, akan tetapi PT. Estamo Mandiri belum juga mengindahkan.

Keempat, selain belum mendapatkan persetujuan RKAB 2023, PT. Estamo Mandiri juga belum mengajukan RKAB 2024 serta belum mendapatkan persetujuan RKAB 2024, hal ini menandakan PT. Estamo Mandiri tidak lagi memiliki keseriusan terhadap penjalanan komitmen tertib dalam administratif kepada Pemerintah Aceh.

“Investigasi yang kami lakukan, telah menemukan beberapa permasalahan yang menjadi catatan untuk menjadi referensi Gubernur Aceh untuk bertindak tegas dalam tata kelola pertambangan agar tidak merugikan Daerah,” terangnya.

Pertama, PT. Estamo Mandiri tidak menunjukkan eksistensi dan keseriusan dalam melakukan aktivitas produksi, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh memerintahkan penghentian kegiatan operasi produksi PT. Estamo Mandiri melalui Surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023, PT. Estamo Mandiri sempat diberikan penangguhan pencabutan izin oleh Dinas DPMPTSP Aceh, namun justru penangguhan yang diberikan tidak dijadikan kesempatan serius melainkan PT. Estamo tetap pasif dan tidak melakukan pemenuhan kewajiban yang diperintahkan DPMTSP.

Kedua, PT. Estamo Mandiri saat diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada maret 2023 lalu belum membayarkan PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp. 2.507.892.665 dan status IPPKH PT. Estamo Mandiri dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup melalui surat resmi KLHK tertanggal 1 Maret 2023 dengan Nomor Surat S.296/Menlhk – pkn/ren/pla.0/3/2023.

Ketiga, surat DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4/283 tanggal 4 September 2023, dalam surat ini menegaskan memerintahkan PT. Estamo Mandiri untuk segera mendapatkan persetujuan RKAB 2023 paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah surat DPMPTSP Aceh ini terbit dan apabila PT.Estamo Mandiri tidak juga mengindahkan maka akan dilakukan pencabutan IUP Operasi Produksi, akan tetapi PT. Estamo Mandiri belum juga mengindahkan.

Keempat, selain belum mendapatkan persetujuan RKAB 2023, PT. Estamo Mandiri juga belum mengajukan RKAB 2024 serta belum mendapatkan persetujuan RKAB 2024, hal ini menandakan PT. Estamo Mandiri tidak lagi memiliki keseriusan dalam melakukan penambangan tersebut.

Keberadaan PT. Estamo Mandiri menurut Edi, hanya menjadi beban bagi daerah dan masyarakat di Ssubulussalam.

Edi meminta kepada DPMPTSP dan Dinas ESDM Aceh untuk tegas dan tidak bermain-main dalam izin tambang PT Estamo Mandiri, karena dengan hidupnya usaha Tambang tersebut tentu akan meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya dengan terbukanya lapangan kerja dan pembangunan ekonomi dengan pemberdayaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang seharusnya sudah dinikmati belasan tahun lalu sejak Izin Tambang PT. Estamo Mandiri diberikan oleh Pemerintah Aceh.

“PT. Esmtamo Mandiri ini menurut kami hanya menjadi beban bagi daerah dan masyarkat di Subulussalam, sudah belasan tahun izinnya tapi tidak ada manfaat yang didapatkan baik oleh daerah maupun masyarakat sekitarnya. Kami meminta agar DPMPTSP dan Dinas ESDM Aceh agar tegas dan tidak main-main dalam izin Tambang PT Estamo Mandiri,” terang Edi.

Lokasi tambang tersebut dapat diusahakan oleh investor yang punya kemampuan dan modal menjalankan usaha tambang, supaya dari tambang tersebut bisa meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Subulussalam dan masyarakat sekitarnya dengan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat serta pembangunan ekonomi melalui pemberdayaan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” pungkas Edi. (RED)

Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menabur bunga di taman makam pahlawan (TMP) Banda Aceh, Senin pagi (24/6/2024). (Foto: Humas Polda Aceh) Kapolda Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Banda Aceh
Next Article Img 20240624 Wa0044 12.480 Guru Madrasah di Aceh Ikuti Asesmen Kompetensi

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Sebuah ironi telanjang terkuak dalam skema pembiayaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh
Ironi Anggaran Bencana Aceh-Sumatera: Rp165 Ribu per Hari untuk TNI, Pengungsi Banjir Hanya Rp10 Ribu
Jumat, 2 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh kembali melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui Bakti Sosial (Baksos) Meuseuraya Tahun 2026 di Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (1/1).
Umum

Rektor USK Pimpin Baksos Meuseuraya Bersihkan Masjid Pascabanjir di Pidie Jaya

Jumat, 2 Januari 2026
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Umum

2.051 Personel Polri Jajaran Polda Aceh Naik Pangkat

Kamis, 1 Januari 2026
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari melantik Nasruddin SAg MPdI sebagai Kakankemenag Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Umum

Nasruddin Dilantik sebagai Kakankemenag Aceh Tenggara  

Kamis, 1 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menghibur anak-anak  di posko pengungsian pasca kenaikan aktivitas Gunung Burni Telong yang berstatus siaga di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Hibur Anak-anak Pengungsi Gunung Burni Telong Siaga

Kamis, 1 Januari 2026
Ramond Dony Adam, influencer yang juga politisi PDI Perjuangan (PDIP) asal Aceh, resmi melaporkan aksi teror mengerikan yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).
Umum

Kritik di Medsos Berujung Teror, Mantan Caleg DPR RI PDIP Asal Aceh Lapor Polisi

Rabu, 31 Desember 2025
Prajurit Satgas Penanggulangan Bencana Yonif 115/Macan Leuser melanjutkan pembersihan Pasar Kota Hongkong, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa malam (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kota Hongkong Aceh Tamiang

Rabu, 31 Desember 2025
Evakuasi terhadap warga yang berada di zona rawan Gunung Burni Telong, menyusul peningkatan status gunung api tersebut menjadi Level III (Siaga), Selasa malam (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Warga 3 Kampung di Bener Meriah Mengungsi Imbas Status Siaga Gunung Burni Telong

Rabu, 31 Desember 2025
PT Hutama Karya merampungkan pemasangan Jembatan Bailey Mengkudu sepanjang 36 meter dan Jembatan Bailey Penanggalan sepanjang 48 meter pada Jalan Lintas Tengah ruas Kutacane–Blangkejeren di Aceh Tenggara. (Foto: Ist)
Umum

Hutama Karya Rampungkan Pemasangan Dua Jembatan Bailey di Aceh Tenggara 

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?