INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pemerintah Aceh Didesak Segera Cabut Izin Tambang PT Estamo Mandiri

Last updated: Senin, 24 Juni 2024 15:13 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam Edi Saputra
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam Edi Saputra
SHARE

Infoaceh.net, Subulussalam — Pemerintah Aceh didesak untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan(IUP) PT Estamo Mandiri yang berada di Kota Subulussalam.

Menurut Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Edi Saputra, pada November 2023, Pemerintah Aceh sudah harus mencabut IUP Estamo Mandiri sebagaimana dalam surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh dalam surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023.

Dinas Sosial Aceh Salurkan Wakaf Al-Qur’an untuk Korban Banjir Pidie Jaya

Namun, sampai saat ini belum dilakukan, hal ini dapat menimbulkan dugaan negatif terhadap Pemerintah Aceh dalam isu izin tambang di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Pemerintah Aceh seharusnya sudah mencabut IUP PT Estamo Mandiri pada November lalu, sesuai surat dari DPM-PTSP Aceh dalam surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023. Namun, sampai saat ini Pemerintah Aceh belum juga mencabut izin tersebut. Hal ini, dapat mengundang dampak negatif terhadap Pemerintah Aceh dalam pemberian izin Pertambangan,” kata Edi, Senin (23/6/2024).

Dalam surat DPM-PTSP tersebut ditegaskan, PT Estamo Mandiri harus menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi sampai dengan kewajiban sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf d diatas terpenuhi paling lama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal surat itu ditandatangani.

- ADVERTISEMENT -
Polres Aceh Tamiang Pindahkan Truk Tangki Viral Pascabanjir

Dimana, kata Edi, dalam angka 1 huruf d disebutkan agar PT Estamo untuk melaksanakan sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan membayar PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp 2.507.892.665, sesuai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 1 maret 2023 kepada PT Estamo Mandiri.

“Dalam surat dari KLHK tertanggal 1 maret 2023 kepada PT Estamo Mandiri, Estamo Mandiri diberikan sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp. 2.507.892.665, dan itu menjadi salah satu rujukan surat DPM-PTSP kepada Estamo Mandiri dalam surat penghentian sementara kegiatan Operasi Produksi PT Estamo Mandiri,” terang Edi.

Hasil investigasi tim YARA di lapangan, ada 4 catatan dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT Esmato Mandiri.

Satu Bulan Pascabanjir Aceh, Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Korban

Pertama, PT. Estamo Mandiri telah mengantongi Izin Operasi Produksi dari Pemerintah Aceh, akan tetapi PT. Estamo Mandiri tidak menunjukkan eksistensi dan keseriusan dalam melakukan aktivitas produksi, sehingga DPMPTSP Aceh memerintahkan penghentian kegiatan operasi produksi PT. Estamo Mandiri melalui Surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023, hal tersebut akibat ketidakseriusan dalam melaksanakan aktivitas produksi sebagaimana disebutkan dalam surat DPMPTSP Aceh bawha PT. Estamo Mandiri belum memiliki KTT dan belum memiliki fasilitas/disposal area untuk menempatkan OB, PT. Estamo Mandiri sempat diberikan penangguhan pencabutan izin oleh Dinas DPMPTSP Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Namun justru penangguhan yang diberikan tidak dijadikan kesempatan serius melainkan PT. Estamo tetap pasif dan tidak melakukan pemenuhan kewajiban yang diperintahkan oleh DPMTSP Aceh sampai saat ini, sikap ini terkesan sangat bermain main dan tidak serius terhadap komitmen yang dibangun kepada Pemerintah Aceh.

Kedua, PT. Estamo Mandiri juga menunjukkan ketidakseriusannya di hal lain, yakni PT. Estamo Mandiri saat diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada maret 2023 lalu belum membayarkan PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) terhadap status IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), jumlah hutang PNBP-PKH PT. Estamo Mandiri sesuai keterangan dan hasil monitoring yang dilakukan yakni sebesar Rp. 2.507.892.665, dimana status IPPKH PT. Estamo Mandiri dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup melalui surat resmi KLHK tertanggal 1 Maret 2023 dengan Nomor Surat S.296/Menlhk – pkn/ren/pla.0/3/2023 yang dimana perihal surat tersebut jelas menegaskan memberikan sanksi Administrasi pembekuan IPPKH A.n PT. Estamo Mandiri.

Ketiga, PT. Estamo Mandiri juga tidak tertib administratif yang ditandai dengan tidak mengajukan laporan RKAB 2023 dan belum juga mendapat persetujuan RKAB 2023, hal tersebut jelas dicantumkan pada surat DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4/283 tanggal 4 September 2023, dalam surat ini menegaskan memerintahkan PT. Estamo Mandiri untuk segera mendapatkan persetujuan RKAB 2023 paling lambat 60 hari setelah surat DPMPTSP Aceh ini terbit dan apabila PT.Estamo Mandiri tidak juga mengindahkan maka akan dilakukan pencabutan IUP Operasi Produksi, akan tetapi PT. Estamo Mandiri belum juga mengindahkan.

Keempat, selain belum mendapatkan persetujuan RKAB 2023, PT. Estamo Mandiri juga belum mengajukan RKAB 2024 serta belum mendapatkan persetujuan RKAB 2024, hal ini menandakan PT. Estamo Mandiri tidak lagi memiliki keseriusan terhadap penjalanan komitmen tertib dalam administratif kepada Pemerintah Aceh.

“Investigasi yang kami lakukan, telah menemukan beberapa permasalahan yang menjadi catatan untuk menjadi referensi Gubernur Aceh untuk bertindak tegas dalam tata kelola pertambangan agar tidak merugikan Daerah,” terangnya.

Pertama, PT. Estamo Mandiri tidak menunjukkan eksistensi dan keseriusan dalam melakukan aktivitas produksi, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh memerintahkan penghentian kegiatan operasi produksi PT. Estamo Mandiri melalui Surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023, PT. Estamo Mandiri sempat diberikan penangguhan pencabutan izin oleh Dinas DPMPTSP Aceh, namun justru penangguhan yang diberikan tidak dijadikan kesempatan serius melainkan PT. Estamo tetap pasif dan tidak melakukan pemenuhan kewajiban yang diperintahkan DPMTSP.

Kedua, PT. Estamo Mandiri saat diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada maret 2023 lalu belum membayarkan PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp. 2.507.892.665 dan status IPPKH PT. Estamo Mandiri dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup melalui surat resmi KLHK tertanggal 1 Maret 2023 dengan Nomor Surat S.296/Menlhk – pkn/ren/pla.0/3/2023.

Ketiga, surat DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4/283 tanggal 4 September 2023, dalam surat ini menegaskan memerintahkan PT. Estamo Mandiri untuk segera mendapatkan persetujuan RKAB 2023 paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah surat DPMPTSP Aceh ini terbit dan apabila PT.Estamo Mandiri tidak juga mengindahkan maka akan dilakukan pencabutan IUP Operasi Produksi, akan tetapi PT. Estamo Mandiri belum juga mengindahkan.

Keempat, selain belum mendapatkan persetujuan RKAB 2023, PT. Estamo Mandiri juga belum mengajukan RKAB 2024 serta belum mendapatkan persetujuan RKAB 2024, hal ini menandakan PT. Estamo Mandiri tidak lagi memiliki keseriusan dalam melakukan penambangan tersebut.

Keberadaan PT. Estamo Mandiri menurut Edi, hanya menjadi beban bagi daerah dan masyarakat di Ssubulussalam.

Edi meminta kepada DPMPTSP dan Dinas ESDM Aceh untuk tegas dan tidak bermain-main dalam izin tambang PT Estamo Mandiri, karena dengan hidupnya usaha Tambang tersebut tentu akan meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya dengan terbukanya lapangan kerja dan pembangunan ekonomi dengan pemberdayaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang seharusnya sudah dinikmati belasan tahun lalu sejak Izin Tambang PT. Estamo Mandiri diberikan oleh Pemerintah Aceh.

“PT. Esmtamo Mandiri ini menurut kami hanya menjadi beban bagi daerah dan masyarkat di Subulussalam, sudah belasan tahun izinnya tapi tidak ada manfaat yang didapatkan baik oleh daerah maupun masyarakat sekitarnya. Kami meminta agar DPMPTSP dan Dinas ESDM Aceh agar tegas dan tidak main-main dalam izin Tambang PT Estamo Mandiri,” terang Edi.

Lokasi tambang tersebut dapat diusahakan oleh investor yang punya kemampuan dan modal menjalankan usaha tambang, supaya dari tambang tersebut bisa meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Subulussalam dan masyarakat sekitarnya dengan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat serta pembangunan ekonomi melalui pemberdayaan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” pungkas Edi. (RED)

Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menabur bunga di taman makam pahlawan (TMP) Banda Aceh, Senin pagi (24/6/2024). (Foto: Humas Polda Aceh) Kapolda Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Banda Aceh
Next Article Img 20240624 Wa0044 12.480 Guru Madrasah di Aceh Ikuti Asesmen Kompetensi

Populer

Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran turun langsung memimpin pasukan TNI bersenjata untuk membubarkan aksi massa yang membawa dan mengibarkan bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Umum
Kolonel Ali Imran vs Bendera GAM: Jejak Kopassus Putra Aceh yang Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang
Kamis, 25 Desember 2025
Aceh
Bendera Bulan Bintang Picu Bentrokan, Warga Bawa Bantuan Banjir Terluka Dipukul TNI dengan Popor Senjata
Jumat, 26 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan aparat TNI bersenjata lengkap membubarkan aksi sekelompok massa membawa bendera bulan bintang di Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025).
Aceh
Dipimpin Danrem, TNI Bersenjata Bubarkan Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe
Kamis, 25 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Aceh melaksanakan kegiatan sterilisasi di sejumlah gereja yang berada di Banda Aceh, Kamis (25/12).
Umum

Jamin Ibadah Natal Aman, Detasemen Gegana Brimob Aceh Sterilkan Gereja

Kamis, 25 Desember 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melantik 114 Bintara Remaja Polri dalam upacara penutupan pendidikan di SPN Polda Aceh, Seulawah, Aceh Besar, Rabu (24/12). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Lantik 114 Bintara Remaja Polri di SPN Seulawah 

Kamis, 25 Desember 2025
Bencana di Sumatera bukanlah peristiwa alam biasa. Ini adalah bencana ekosistem hasil akumulasi kesalahan tata kelola ruang, perusakan DAS, ekspansi perkebunan sawit dan pertambangan serta lemahnya penegakan hukum lingkungan. (Foto: Ist) 
Umum

Krisis Ekosistem, Bencana Aceh-Sumatera Akumulasi Gagal Kelola Negara

Kamis, 25 Desember 2025
Prajurit TNI Kodim Aceh Tamiang, Sertu Hamzah Lubis tetap bertugas selamatkan korban banjir meski istrinya meninggal dunia tertimpa longsor. (Foto: Ist)
Umum

Istri Meninggal Tertimpa Longsor, Sertu Hamzah Tetap Bertugas Selamatkan Korban Banjir Aceh Tamiang

Kamis, 25 Desember 2025
Dari total 100 calon siswa yang mengikuti pantokhir calon Bintara Brimob, seluruhnya dinyatakan lulus terpilih setelah Kapolri menambah kuota untuk Polda Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Kapolri Tambah Kuota Calon Bintara Brimob untuk Aceh, Total 100 Orang Dinyatakan Lulus

Kamis, 25 Desember 2025
Seorang oknum dosen UTU Meulaboh, Aceh Barat dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Sausan, atas dugaan melarikan anak hasil perkawinan mereka. (Foto: Ist)
Umum

Larikan Anak dari Ibunya, Oknum Dosen UTU Meulaboh dan Istri Mudanya Dipolisikan

Rabu, 24 Desember 2025
Laporan media Malaysia, Buletin TV3, yang mengungkap dugaan meninggalnya 8 warga korban banjir di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, akibat kelaparan dan kedinginan diblokir di Indonesia. (Foto: Ist)
Umum

Berita Media Malaysia soal 8 Korban Banjir Aceh Meninggal Kelaparan Diblokir di Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025
TNI AD mengerahkan prajurit menggunakan 100 motor trail untuk menerobos jalur KKA Aceh Utara guna mengantar bantuan logistik beras ke wilayah terdampak bencana Bener Meriah dan Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Umum

100 Trail TNI Terobos Jalur KKA Antar 10 Ton Bantuan ke Bener Meriah-Aceh Tengah   

Rabu, 24 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?