Pemerintah Aceh Didesak Segera Cabut Izin Tambang PT Estamo Mandiri
Hasil investigasi tim YARA di lapangan, ada 4 catatan dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT Esmato Mandiri.
Pertama, PT. Estamo Mandiri telah mengantongi Izin Operasi Produksi dari Pemerintah Aceh, akan tetapi PT. Estamo Mandiri tidak menunjukkan eksistensi dan keseriusan dalam melakukan aktivitas produksi, sehingga DPMPTSP Aceh memerintahkan penghentian kegiatan operasi produksi PT. Estamo Mandiri melalui Surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023, hal tersebut akibat ketidakseriusan dalam melaksanakan aktivitas produksi sebagaimana disebutkan dalam surat DPMPTSP Aceh bawha PT. Estamo Mandiri belum memiliki KTT dan belum memiliki fasilitas/disposal area untuk menempatkan OB, PT. Estamo Mandiri sempat diberikan penangguhan pencabutan izin oleh Dinas DPMPTSP Aceh.
Namun justru penangguhan yang diberikan tidak dijadikan kesempatan serius melainkan PT. Estamo tetap pasif dan tidak melakukan pemenuhan kewajiban yang diperintahkan oleh DPMTSP Aceh sampai saat ini, sikap ini terkesan sangat bermain main dan tidak serius terhadap komitmen yang dibangun kepada Pemerintah Aceh.
Kedua, PT. Estamo Mandiri juga menunjukkan ketidakseriusannya di hal lain, yakni PT. Estamo Mandiri saat diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada maret 2023 lalu belum membayarkan PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) terhadap status IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), jumlah hutang PNBP-PKH PT. Estamo Mandiri sesuai keterangan dan hasil monitoring yang dilakukan yakni sebesar Rp. 2.507.892.665, dimana status IPPKH PT. Estamo Mandiri dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup melalui surat resmi KLHK tertanggal 1 Maret 2023 dengan Nomor Surat S.296/Menlhk – pkn/ren/pla.0/3/2023 yang dimana perihal surat tersebut jelas menegaskan memberikan sanksi Administrasi pembekuan IPPKH A.n PT. Estamo Mandiri.
Ketiga, PT. Estamo Mandiri juga tidak tertib administratif yang ditandai dengan tidak mengajukan laporan RKAB 2023 dan belum juga mendapat persetujuan RKAB 2023, hal tersebut jelas dicantumkan pada surat DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4/283 tanggal 4 September 2023, dalam surat ini menegaskan memerintahkan PT. Estamo Mandiri untuk segera mendapatkan persetujuan RKAB 2023 paling lambat 60 hari setelah surat DPMPTSP Aceh ini terbit dan apabila PT.Estamo Mandiri tidak juga mengindahkan maka akan dilakukan pencabutan IUP Operasi Produksi, akan tetapi PT. Estamo Mandiri belum juga mengindahkan.